Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H

2 Oktober 2023   19:36 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis sebagaimana dapat mengusahakan seperti di Undang-Undang (UU) yang berlaku di lingkungan masyarakat.

B). Manfaat Sosiologi Hukum

● Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi, dan memberikan gambaran alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka, konsep dan teori yang tersaji dalam kajian sosiologi hukum.

● Mampu mengetahui efektivitas hukum yang diakui, dianut dan berlaku dalam masyarakat.

● Mampu memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu Negara dan Masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosiologi dan hukum.

E. Struktur Sosial dan Hukum

Struktur sosial dan hukum merupakan susunan orang-orang yang berkesinambungan antara atas status dan peran dalam sebuah hubungan social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu. Maksudnya adalah dapat dikendalikan oleh nilai dan norma, dan proses di dalam berinteraksi di dalam adanya ada unsur kekuasaan. Kemudian sebab dalam munculnya perubahan sosial dan hukum bisa berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) maupun luar masyarakat tertentu (sebab external).

F. Konsep Masyarakat dan Hukum

Yaitu hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu; pertama, pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang. Kedua, penyelesaian sengketasengketa masyarakat. Ketiga, menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan sosial.

Kemudian tiga (3) pekerjaan hukum itu dapat digolongkan menjadi sarana untuk melakukan kontrol sosial, yang mana yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat, baik hukum itu untuk mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat maka, bekerjanya hukum itu dikondisikan oleh proses-proses yang lebih besar. Dan harus dapat mengatur dan menyelesaikan konflik sosial serta menjaga memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi di lingkungan yang dapat berubah-ubah / atau tidak tetap.

G. Teori Sosiologi Sebagai Alat Analisis Terhadap Fenomena

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun