Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H

2 Oktober 2023   19:36 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.) Teori Fungsionalisme Struktural Sosiologi Sebagai Analisis Hukum

Teori fungsionalisme dengan hukum adalah fungsionalisme melihat bahwa dengan adanya struktur pemerintahan dan adanya aparatur negara sebagai struktur yang memiliki fungsi masing-masing dari lembaga- lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah

I. Kondisi Modernitas; Analisis Terhadap Hukum

Negara modern adalah Institusi yang memiliki arsitektur yang rasional dengan melalui pembentukkan struktur dan berpatokkan pada hukum. Negara modern adalah personifiikasi dari tata hukum. Negara modern ini muncul kisaran pada abad XVIII (18) di Negara Eropa (Negara yang pertama kalinya ada). Negara ini terbentuk menjadi 2, yaitu Negara hukum Formal dan Negara Hukum Materiil / Welfarestate (Negara Kesejahteraan). Kemudian juga ada Feodalisme, Staertdestact, Absolutisme, Mayarakat Sipil, dan Negara Konstitusional. Karakteristiknya terdiri Badan Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Tipe model hukumnya ada : Hukum Represif (Repressive Law), Hukum Otonom (Auronomus Law), dan Hukum Responsif (Responsive Law).

● Hukum Represif

Cirinya:

a. Hukum dan otoritas resmi dipergunakan untuk menegakkan konformitas kebudayaan.

b. Kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan bagi mereka terbatas, seperti memperoleh perlindungan dan jawaban atas keluh-kesahannya.

c. Badan-badan pengawas khusus seperti polisi misalnya menjadi pusat kekuasaan yang bebas. Dan Perspektif resmi mendomonasi segalanya (Penguasa cenderung untuk mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan masyarakat / rakyat).

■ Hukum Otonom

Cirinya: 1. Adanya Kepenekaan pada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan pihak swasta. 2. Terdapat pengadilan yang dapat didatangi secara bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh kekuasan politik dan ekonomi serta bebas dari padanya dan yang memiliki otoritas ekskluif untuk mengadili pelanggar hukum baik oleh para pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun