Adapun tokoh yang berkecinambungan dalam sosiologi hukum yaitu: George Gurvitch, Harvath, J. Hal, Eugen Ehrich, Soerjono Soekanto, Satjipto Raharjo, R. Otje Salman, H.L.A Hart, Auguste Comte, Roucek dan Warren, William F Ogburn dan Mayer F. Nimkoff, Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Durkheim, dan Karl Mark.
C.. Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah obyek yang dipelajari itu dilakukan dengan cara mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata, kemudian studi tentang konsep-konsep sosiologi yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum baik norma sosial, analisis aturan hukum, tindakan kriminal, peranan yuris, haki, jaksa dan hubungannya dengan struktur sosial, dan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lain (masyarakat).
* Karakteristik dan landasan teoritis dasar studi sosiologi hukum:
a. Sosiologi hukum bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
* Landasan teoritis dasar sosiologis hukum: Yaitu adanya Teori Kekuasaan : Kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas dari diterima atau tidaknya oleh masyarakat. Dan Teori Pengakuan : Kaidah hukum berlaku berlandaskan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
D. Tujuan dan Manfaat Sosiologi Hukum
A). Tujuan mempelajari sosiologi hukum dalam ruang lingkup sehari-hari:
1.Dapat memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2. Dapat memberikan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis baik fungsinya untuk peraturan yang ada di masyarakat.