Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H

2 Oktober 2023   19:36 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun tokoh yang berkecinambungan dalam sosiologi hukum yaitu: George Gurvitch, Harvath, J. Hal, Eugen Ehrich, Soerjono Soekanto, Satjipto Raharjo, R. Otje Salman, H.L.A Hart, Auguste Comte, Roucek dan Warren, William F Ogburn dan Mayer F. Nimkoff, Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Durkheim, dan Karl Mark.

C.. Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah obyek yang dipelajari itu dilakukan dengan cara mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata, kemudian studi tentang konsep-konsep sosiologi yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum baik norma sosial, analisis aturan hukum, tindakan kriminal, peranan yuris, haki, jaksa dan hubungannya dengan struktur sosial, dan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lain (masyarakat).

* Karakteristik dan landasan teoritis dasar studi sosiologi hukum:

a. Sosiologi hukum bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.

b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.

* Landasan teoritis dasar sosiologis hukum: Yaitu adanya Teori Kekuasaan : Kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas dari diterima atau tidaknya oleh masyarakat. Dan Teori Pengakuan : Kaidah hukum berlaku berlandaskan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

D. Tujuan dan Manfaat Sosiologi Hukum

A). Tujuan mempelajari sosiologi hukum dalam ruang lingkup sehari-hari:

1.Dapat memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.

2. Dapat memberikan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis baik fungsinya untuk peraturan yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun