Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Saat Perusahaan Melakukan Efisiensi, Mogok Kerja Harus Dilakukan Hati-Hati

10 Juni 2023   20:46 Diperbarui: 10 Juni 2023   20:47 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanggapi kejadian itu, sekitar 20 orang langsung melakukan mogok kerja. Tanpa tanpa rencana, persiapan matang, tanpa pemberitahuan sebelumnya seperti amanat undang-undang, mereka berorasi di depan pabrik. Mereka menuntut keadilan, menuntut seluruh hak-hak mereka dikembalikan. Seperti pendapat Martin Luther King, setiap langkah menuju tujuan keadilan membutuhkan perjuangan; pengerahan usaha yang tak kenal lelah dan perhatian yang penuh semangat dari individu-individu yang berdedikasi.

Perusahan berpendapat lain. Mereka menganggap dasar mogok kerja itu tidak sah, karena tanpa pemberitahuan lebih dulu. Bahkan menyatakan bahwa perusahaan merugi besar, karena mereka mogok kerja, maka mesin-mesin pabrik tak dapat beroperasi. Setelah 3 hari mogok kerja, perusahaan mengirimkan panggilan agar mereka kembali bekerja, namun mereka menolak.

Apa tindakan logis perusahaan?

Pemimpin bertindak praktis, namun berbicara dengan bahasa visioner.

Akibatnya manajemen memutuskan PHK, untuk kelangsungan perusahaan. Bulan berikutnya, perusahaan mem-PHK mereka dengan menyatakan bahwa mogok kerja tidak sah dan karyawan dianggap mengundurkan diri. Mereka diberikan pesangon sesuai ketentuan pengunduran diri, bukan ketentuan PHK karena efisiensi. Hakim menguatkan keputusan perusahaan.

Atas dasar kejadian mogok kerja tidak sah, hakim menetapkan bahwa mereka mangkir. Mereka hanya berhak mendapat uang penghargaan masa kerja saja, tidak pesangon; pasal 168. Mereka minta gaji penuh dan THR, bukannya beruntung, malah buntung. Goldratt seorang ahli manajemen berkata nasib baik adalah saat kesempatan bertemu dengan persiapan, sedangkan nasib buruk adalah saat kurangnya persiapan bertemu dengan kenyataan. 

Pentingkah mogok kerja?

Nasib buruk tak pernah kalah dalam balapan. 

Berdasarkan kisah-kisah di atas, mogok kerja walau dilindungi undang-undang perlu diterapkan dengan hati-hati. Karyawan perlu memikirkan berbagai resikonya. Tidak pernah ada pesangon lebih besar karena mogok kerja. Ada karyawan yang malah merugi karena dianggap mogok kerja tidak sah. Ada yang mendapatkan hak-hak normatifnya. Ada yang malah disesuaikan atau dikurangi haknya berdasarkan argumen perusahaan bahwa mereka merugi.

Dari secuil kisah-kisah di atas tidak ada karyawan yang mendapat keuntungan lebih banyak dengan melakukan mogok kerja. Efisiensi dan PHK sudah menjadi kebutuhan, diperhitungkan dengan adil menurut undang-undang dan tak ada kepura-puraan. Jadi berhati-hatilah bila karyawan akan mogok kerja.

Seperti kata pepatah anjing menggonggong, kafilah berlalu. Mogok kerja terjadi, perusahaan berjalan terus. Keserakahan dan efisiensi harus menjadi dewa kita untuk waktu yang lebih lama lagi.

  1. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/12055311
  2. Putusan 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr.
  3. Putusan 89/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg.
  4. Putusan 90/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun