Perusahaan melakukan PHK. Perusahaan percaya atas dasar pasal 52 PP 35 tahun 2021, yang mengatur tentang pelanggaran peraturan perusahaan, bahwa karyawan melanggar peraturan. Pesangon-nya 0,5 kali ketentuan. Anehnya memang menurut para karyawan, di perusahaan itu tidak punya aturan perusahaan.
Seharusnya perusahaan mendasarkan PHK atas mangkir pasal 51, di PP yang sama. Dimana pasal itu  mengatur tentang karyawan yang sudah dipanggil secara patut, tapi tidak mau bekerja kembali. Pesangonnya tidak diberikan. Hanya uang penggantian hak yang diberikan.Â
Namun prinsipnya mogok kerja tidak membuat tuntutan karyawan dipenuhi, malah karyawan di PHK. Karyawan-pun tidak sepakat dengan perusahaan dan menuntut ke pengadilan memakai undang-undang lama. Mereka meminta pesangon PHK 2 kali ketentuan, padahal PP 35 mengatur hanya 1 kali ketentuan. Sebenarnya karena mereka tidak cermat, kerugian mereka diawali dari ketidaksepakatan; tidak hanya tidak sepakat pada undang-undang, tapi juga dengan diri mereka sendiri.
Apa tuntutan memakai undang-undang lama diterima?
Belas kasihan atau keadilan yang kaku
Jelas tidak! Hakim memang mengabulkan segala kekurangan normatif pada hak karyawan. Namun di lain pihak karyawan tetap dibiarkan oleh hakim di PHK. Hakim tidak kaku meminta perusahaan membayar sesuai tuntutan karyawan. Pesangonnya karyawan hanya atas dasar pasal 52 PP 35, pelanggaran atas peraturan perusahaan. Karena itu nilai pesangon nya 0,5 kali ketentuan, sesuai pemahaman perusahaan.
Tampaknya perusahaan masih kasihan pada karyawan yang menuntut itu. Itu bagus! Seperti kata Abraham Lincoln: Saya selalu menemukan bahwa belas kasihan menghasilkan buah yang lebih melimpah, daripada keadilan yang ketat.Â
Mogok kerja memang menghasilkan sesuatu. Hak normatif mereka yang tidak dipenuhi menjadi dipenuhi. Tapi tidak lebih dari itu.
2. Kejadian di Depok, Pesangon dari 2 Kali menjadi 1 Kali
Sebuah pabrik minuman di Depok melakukan PHK. Selama pandemi memang pendapatan pabrik ini sangat menurun. Hutang ke lembaga keuangan tidak terbayar. Setelah memutuskan PHK, perusahaan berjanji membayar uang pesangon, tapi secara cicilan. Saat itu perusahaan menjanjikan nilai sebesar 2 kali ketentuan. Karyawan yang sudah kena PHK menerima kondisi ini dan percaya atas janji perusahaan.
Ditepatikah janji itu?