Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Saat Perusahaan Melakukan Efisiensi, Mogok Kerja Harus Dilakukan Hati-Hati

10 Juni 2023   20:46 Diperbarui: 10 Juni 2023   20:47 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Janji membangun jembatan meski tak ada sungai.

Namun janji ini tidak ditepati. Selama 2 tahun, karyawan tidak dibayar pesangonnya. Akhirnya karyawan yang masih bekerja sebanyak 200 orang dan yang sudah PHK sekitar 200 orang juga bersatu. Mereka melakukan mogok kerja di akhir tahun 2020 di depan lokasi pabrik. Mereka menuntut hak-hak mereka dibayarkan sesuai janji.

Saat itu perusahaan sedang mengajukan pailit ke pengadilan. Intinya perusahaan tak punya uang, tak mungkin membayar, karena tak mendapat penghasilan. Bahkan perusahaan dapat menunjukan hasil audit bahwa mereka rugi selama 2 tahun berturut-turut. Seperti seseorang mantan pejabat di Uni Soviet berkata, politisi berjanji akan membangun jembatan meski tidak ada sungai. Perusahaan berjanji akan membayar meski tidak punya uang.

Apa tindakan karyawan?

Berikan cahaya dan orang akan menemukan jalannya

Akhirnya karena tak kunjung dibayar, karyawan menuntut ke pengadilan sebesar nilai yang dijanjikan di awal PHK. Setelah mendengarkan saksi-saksi dan melihat laporan audit, hakim memberi keputusan lain. Perusahaan tetap harus membayar hutang pesangon pada karyawan, namun nilainya dikurangi. Dari 2 kali menjadi 1 kali ketentuan. Hal ini atas dasar pasal 156 undang-undang lama Ketenagakerjaan. Perusahaan yang pailit hanya membayar pesangon 1 kali ketentuan. Sebuah pencerahan bagi perusahaan.

Mogok kerja karyawan di Depok ini tak membuat perusahaan membayar sesuai janji. Sebaliknya, saat mereka minta keputusan pengadilan, hakim memutuskan mengurangi uang pesangon. Tampaknya perusahaan mengikuti apa yang Napoleon Bonaparte bilang, jika Anda ingin sukses di dunia, janjikan segalanya, jangan berikan apa pun. Atas dasar perusahaan rugi, nilai pesangon diturunkan dari 2 kali menjadi 1 kali ketentuan.

3. Kejadian di Serang, Mogok Kerja Dianggap Mangkir

Di Mei 2020, sebuah pabrik aluminium di Serang yang sedang dalam kesulitan keuangan karena pandemi. Perusahaan tetap ingin menjalankan usahanya, walau pendapatan amat jauh menurun. Karena itu tiba-tiba mereka memotong gaji karyawan dan THR secara mendadak. 

Apa tindakan karyawan itu?

Rencana bagus yang dieksekusi sekarang lebih baik daripada rencana sempurna yang dieksekusi minggu depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun