Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dipotong Gajinya Karena Perusahaan Merugi, Bisakah Anda Memintanya Kembali?

27 April 2023   21:45 Diperbarui: 27 April 2023   21:52 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bekerja di Sayurbox tidak selalu sesegar sayurnya. Sayurbox melakukan PHK terhadap 5% dari pegawainya kedua kalinya di bulan April 2023 ini, begitu diberitakan oleh media. Sebuah penelitian di bulan November 2021 oleh sejumlah mahasiswa universitas Diponegoro, menunjukan bahwa cara belanja di Sayurbox tidak mempengaruhi masyarakat membeli lebih banyak. Hal ini sekaligus meramalkan penurunan penjualan Sayurbox kelak.

Berita baiknya adalah manajemen amat memperhatikan para karyawannya yang di PHK dengan memberi pesangon sesuai peraturan perundang-undangan dan beritikad baik membantu mereka mencari pekerjaan baru. 

Berita buruknya, banyak karyawan di perusahaan lain tidak beruntung menerima pesangon seperti karyawan Sayurbox. Fatma adalah salah satu dari karyawan yang tidak beruntung. Ia telah bekerja selama 25 tahun lebih di sebuah perusahaan konstruksi. Saat dipecat itu Fatma menjabat sebagai GA supervisor. 

Sejak pandemi di bulan September 2020, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap Fatma, sebesar 38%. Jumlah yang cukup besar. Alasannya karena pendapatan perusahaan tidak berjalan lancar dan merugi. Setelah 9 bulan sejak pemotongan gaji, persisnya Mei 2021 perusahaan tiba-tiba melakukan PHK terhadap Fatma dan memberi pesangon, tapi tak memuaskan Fatma.

Masalahnya tak ada gunanya menengok ke belakang dan berkata: 'Aku tidak beruntung.'

Fatma tidak terima dengan nilai pesangon itu dan berjuang mengajukan gugatan di pengadilan. Ada tiga komponen yang dianggap tidak adil, yaitu mengenai nilai ketentuan pesangon, nilai gaji, dan upah proses. Tampaknya seseorang harus bekerja keras, bukan saja waktu masih kerja, tapi juga pasca kerja untuk meraih harapannya.

Bagaimana nilai ketentuan yang diperselisihkan?

Harapan tak akan datang dengan sendirinya, berjuanglah untuk harapan Anda

Perselisihan pertama adalah mengenai besarnya ketentuan pesangon PHK. Paket PHK yang diberikan sudah berdasarkan pasal 36 dan 43 PP 35 tahun 2021 yang mengatur tentang pesangon bila perusahaan rugi, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan.

Namun Fatma menolak. Menurutnya paket PHK yang diberikan harus sebesar 1 kali ketentuan. Alasan ini karena setelah tahun 2022 perusahaan tidak rugi. Memang tahun 2021 saat Fatma dipecat perusahaan rugi, tapi setelah itu perusahaan untung besar. Karena itu seharusnya sebesar 1 kali ketentuan.

Bagaimana menurut hakim untuk nilainya?

Hidup Selalu Tak Adil (Tidak Juga)

Yang benarnya adalah hidup tak selalu adil, yang baik bagi karyawan adalah selalu ikhlas atas ketidakadilan.

Di pengadilan ditunjukan oleh perwakilannya bahwa benar, perusahaan mengalami kerugian saat mem-PHK Fatma tahun 2021 dengan menunjukan laporan keuangan. Jadi mereka menerapkan pasal 43 untuk melakukan efisiensi karena rugi. Memang saat Fatma mengajukan gugatan tahun 2022, perusahaan memperoleh laba milyaran.

Jadi hakim mendukung kebenaran ini bahwa perusahaan rugi saat mem-PHK Fatma. Untuk itu tidak ada pilihan lain, hakim membenarkan bahwa dalam keadaan perusahaan rugi, nilai ketentuan pesangon hanya 0,5 kali, bukan 1 kali. Tuntutan Fatma ditolak.

Bagaimana nilai gaji yang diinginkan Fatma?

Perselisihan Berlandaskan Kejujuran, Sebuah Tanda-tanda Kemajuan

Perselisihan kedua adalah mengenai gaji yang dihitung untuk dasar pesangon. Perusahaan memakai gaji yang sudah dipotong sebesar 38% dan menyampaikan bahwa semua karyawan sudah menerima dengan jujur. 

Kita belajar tentang kejujuran, bahwa kebenaran itu penting, bahwa seseorang tidak mengambil jalan pintas atau bermain dengan aturan diri sendiri, dan bahwa kesuksesan tidak diperhitungkan, kecuali Anda mendapatkannya dengan adil dan jujur.

Tapi Fatma menolak. Ia menolak mengakui bahwa ia menerima dengan jujur. Alasannya Fatma tidak membuat kesepakatan waktu itu, hanya diam saja. Diam tidak berarti bersepakat. Memang perusahaan menyampaikan pengurangan gaji sesuai keputusan menteri waktu itu saat pandemi. Namun sejujurnya Fatma tak sepakat. Hanya saja ia berada di pihak yang kalah dan lemah. 

Buktinya Fatma bekerja dari rumah masih jam 9 sampai jam 5 melalui Zoom setiap hari dari Senin sampai Jumat, berarti sama saja durasinya hanya pindah lokasi. Fatma tidak rela gajinya dipotong. Seharusnya nilai gaji yang diperhitungkan di pesangon adalah yang sebelum dipotong.

Sejarah, suatu keadaan masa lalu yang ditulis oleh dan dari sudut pandang pihak pemenang.

Sedangkan menurut perusahaan, sejarahnya manajemen meminta Fatma dan teman-temannya hanya bekerja 4 hari dalam seminggu. Pada saat manajemen mengumumkan ini, pekerja tidak ada yang mengajukan keberatan termasuk Fatma. Jadi manajemen menganggap semua menerima dengan jujur dan kebijakan ini sah. Karena itu nilai gaji yang diperhitungkan di pesangon PHK seharusnya gaji setelah dipotong.

Mana nilai gaji yang dibenarkan hakim?

Karyawan Berjuang, Hakim Membela

Bahkan jika Anda di jalur yang benar, Anda akan terlindas jika hanya duduk disana.

Untunglah Fatma tidak hanya duduk-duduk, tapi berjuang untuk masalah kedua ini, karena itu hakim membela. Dasar pertama adalah hakim memutuskan berdasarkan SE Menaker tahun 2020 tentang Covid-19 bahwa harusnya ada kesepakatan. Sedang di perselisihan Fatma, tidak ada kesepakatan tertulis yang diperlihatkan. Artinya karyawan tidak sepakat, tapi perusahaan sepihak dan sewenang-wenang melakukan pemotongan.

Dasar kedua, hakim memutus berdasarkan keterangan saksi bahwa mereka bekerja di rumah atau WFH secara penuh. Tidak ada bukti bahwa perusahaan mengurangi hari kerja dan tidak ada pemotongan beban kerja. Atas kedua dasar ini diputuskan bahwa pemotongan gaji tidak sah.

Tugas kita adalah untuk percaya bahwa suatu pihak memiliki cukup bukti, dan untuk menangguhkan penilaian kita bahkan menyatakan tidak benar ketika ia tidak memilikinya.

Jadi hakim memilih gaji Fatma yang belum dipotong 38% untuk perhitungan pesangon, sesuai tuntutan Fatma.

Seharusnya perusahaan menghadirkan paling sedikit 3 orang saksi, yaitu para karyawannya sendiri yang menerima pemotongan gaji. Kalau mereka dapat menyatakan bahwa pada waktu itu mereka setuju dengan jujur dan semua karyawan setuju, maka mungkin perusahaan dapat dipercaya oleh hakim. Sayang sekali juga perusahaan tidak mengajukan saksi. 

Juga perusahaan harusnya menunjukan bukti-bukti bahwa ada instruksi kerja selama 4 hari saja. Sayangnya perusahaan tidak menunjukan bukti dengan terang benderang bahwa Fatma selama itu hanya bekerja 4 hari seminggu. Artinya ada tidak ada bukti pemotongan beban kerja.

Bagaimana dengan perselisihan yang berlarut-larut?

Perselisihan Upah Proses 

Kesabaran bukan hanya kemampuan untuk menunggu - ini adalah bagaimana seseorang bersikap saat menunggu.

Perselisihan ketiga adalah Fatma menuntut upah proses, berjuang selama menunggu. Menurut Fatma, saat perusahaan melakukan PHK di bulan Mei 2021 itu, ia tidak menerima gaji lagi. Walau Fatma tidak diizinkan oleh manajemen untuk bekerja lagi sejak itu, tapi itu tidak berarti Fatma tidak bekerja. Fatma masih mau bekerja, namun perusahaan tidak memberi pekerjaan. 

Seharusnya saat itu menurut Fatma, ia belum dapat di PHK, sampai putusan pengadilan bersifat tetap. Berarti alasan perusahaan bahwa Fatma tidak bekerja, tidak dapat diterima dan Fatma harus tetap dibayar.

Di sisi lain, menurut perusahaan, manajemen menerapkan pasal 40 PP 35, bahwa no work no pay. Menurut manajemen, tak ada upah itu adalah sah, karena si Fatma tidak bekerja, harus diterima dan tidak perlu dibayar. 

Apakah Upah Proses Dapat Diterima?

Kebenaran Untuk Diterima

Hakim tidak sependapat dengan perusahaan. Sekalipun tak bekerja, Fatma harus dibayar. Hal ini karena masih ada perselisihan yang belum selesai. Meski menurut perusahaan perselisihan sudah selesai, nyatanya belum. Berdasarkan SEMA nomor 3 tahun 2015, perusahaan harus membayar upah proses selama 6 bulan. 

Dua dari tiga harapan Fatma dikabulkan oleh hakim; Tidak terlalu buruk. Setelah hampir 28 tahun setia bekerja, Fatma harus keluar dari perusahaan dan diberikan bukan pensiun, tapi pesangon dengan nilai terendah.

Anda mungkin tidak selalu memiliki kehidupan yang nyaman dan Anda tidak akan selalu dapat menyelesaikan semua masalah Anda sekaligus, tapi jangan pernah meremehkan pentingnya Anda berjuang. Itu karena sejarah telah menunjukkan kepada kita bahwa keberanian Anda dapat memotivasi orang lain. 

Harapan Anda dapat terus hidup di dalam diri orang-orang yang tidak beruntung.

  1. "Ini Pemilik Sayurbox yang Karyawannya di-PHK Jelang Lebaran", finance.detik.com, 22 April 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun