Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dipotong Gajinya Karena Perusahaan Merugi, Bisakah Anda Memintanya Kembali?

27 April 2023   21:45 Diperbarui: 27 April 2023   21:52 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hidup Selalu Tak Adil (Tidak Juga)

Yang benarnya adalah hidup tak selalu adil, yang baik bagi karyawan adalah selalu ikhlas atas ketidakadilan.

Di pengadilan ditunjukan oleh perwakilannya bahwa benar, perusahaan mengalami kerugian saat mem-PHK Fatma tahun 2021 dengan menunjukan laporan keuangan. Jadi mereka menerapkan pasal 43 untuk melakukan efisiensi karena rugi. Memang saat Fatma mengajukan gugatan tahun 2022, perusahaan memperoleh laba milyaran.

Jadi hakim mendukung kebenaran ini bahwa perusahaan rugi saat mem-PHK Fatma. Untuk itu tidak ada pilihan lain, hakim membenarkan bahwa dalam keadaan perusahaan rugi, nilai ketentuan pesangon hanya 0,5 kali, bukan 1 kali. Tuntutan Fatma ditolak.

Bagaimana nilai gaji yang diinginkan Fatma?

Perselisihan Berlandaskan Kejujuran, Sebuah Tanda-tanda Kemajuan

Perselisihan kedua adalah mengenai gaji yang dihitung untuk dasar pesangon. Perusahaan memakai gaji yang sudah dipotong sebesar 38% dan menyampaikan bahwa semua karyawan sudah menerima dengan jujur. 

Kita belajar tentang kejujuran, bahwa kebenaran itu penting, bahwa seseorang tidak mengambil jalan pintas atau bermain dengan aturan diri sendiri, dan bahwa kesuksesan tidak diperhitungkan, kecuali Anda mendapatkannya dengan adil dan jujur.

Tapi Fatma menolak. Ia menolak mengakui bahwa ia menerima dengan jujur. Alasannya Fatma tidak membuat kesepakatan waktu itu, hanya diam saja. Diam tidak berarti bersepakat. Memang perusahaan menyampaikan pengurangan gaji sesuai keputusan menteri waktu itu saat pandemi. Namun sejujurnya Fatma tak sepakat. Hanya saja ia berada di pihak yang kalah dan lemah. 

Buktinya Fatma bekerja dari rumah masih jam 9 sampai jam 5 melalui Zoom setiap hari dari Senin sampai Jumat, berarti sama saja durasinya hanya pindah lokasi. Fatma tidak rela gajinya dipotong. Seharusnya nilai gaji yang diperhitungkan di pesangon adalah yang sebelum dipotong.

Sejarah, suatu keadaan masa lalu yang ditulis oleh dan dari sudut pandang pihak pemenang.

Sedangkan menurut perusahaan, sejarahnya manajemen meminta Fatma dan teman-temannya hanya bekerja 4 hari dalam seminggu. Pada saat manajemen mengumumkan ini, pekerja tidak ada yang mengajukan keberatan termasuk Fatma. Jadi manajemen menganggap semua menerima dengan jujur dan kebijakan ini sah. Karena itu nilai gaji yang diperhitungkan di pesangon PHK seharusnya gaji setelah dipotong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun