Bekerja di Sayurbox tidak selalu sesegar sayurnya. Sayurbox melakukan PHK terhadap 5% dari pegawainya kedua kalinya di bulan April 2023 ini, begitu diberitakan oleh media. Sebuah penelitian di bulan November 2021 oleh sejumlah mahasiswa universitas Diponegoro, menunjukan bahwa cara belanja di Sayurbox tidak mempengaruhi masyarakat membeli lebih banyak. Hal ini sekaligus meramalkan penurunan penjualan Sayurbox kelak.
Berita baiknya adalah manajemen amat memperhatikan para karyawannya yang di PHK dengan memberi pesangon sesuai peraturan perundang-undangan dan beritikad baik membantu mereka mencari pekerjaan baru.Â
Berita buruknya, banyak karyawan di perusahaan lain tidak beruntung menerima pesangon seperti karyawan Sayurbox. Fatma adalah salah satu dari karyawan yang tidak beruntung. Ia telah bekerja selama 25 tahun lebih di sebuah perusahaan konstruksi. Saat dipecat itu Fatma menjabat sebagai GA supervisor.Â
Sejak pandemi di bulan September 2020, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap Fatma, sebesar 38%. Jumlah yang cukup besar. Alasannya karena pendapatan perusahaan tidak berjalan lancar dan merugi. Setelah 9 bulan sejak pemotongan gaji, persisnya Mei 2021 perusahaan tiba-tiba melakukan PHK terhadap Fatma dan memberi pesangon, tapi tak memuaskan Fatma.
Masalahnya tak ada gunanya menengok ke belakang dan berkata: 'Aku tidak beruntung.'
Fatma tidak terima dengan nilai pesangon itu dan berjuang mengajukan gugatan di pengadilan. Ada tiga komponen yang dianggap tidak adil, yaitu mengenai nilai ketentuan pesangon, nilai gaji, dan upah proses. Tampaknya seseorang harus bekerja keras, bukan saja waktu masih kerja, tapi juga pasca kerja untuk meraih harapannya.
Bagaimana nilai ketentuan yang diperselisihkan?
Harapan tak akan datang dengan sendirinya, berjuanglah untuk harapan Anda
Perselisihan pertama adalah mengenai besarnya ketentuan pesangon PHK. Paket PHK yang diberikan sudah berdasarkan pasal 36 dan 43 PP 35 tahun 2021 yang mengatur tentang pesangon bila perusahaan rugi, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan.
Namun Fatma menolak. Menurutnya paket PHK yang diberikan harus sebesar 1 kali ketentuan. Alasan ini karena setelah tahun 2022 perusahaan tidak rugi. Memang tahun 2021 saat Fatma dipecat perusahaan rugi, tapi setelah itu perusahaan untung besar. Karena itu seharusnya sebesar 1 kali ketentuan.
Bagaimana menurut hakim untuk nilainya?