Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dipotong Gajinya Karena Perusahaan Merugi, Bisakah Anda Memintanya Kembali?

27 April 2023   21:45 Diperbarui: 27 April 2023   21:52 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mana nilai gaji yang dibenarkan hakim?

Karyawan Berjuang, Hakim Membela

Bahkan jika Anda di jalur yang benar, Anda akan terlindas jika hanya duduk disana.

Untunglah Fatma tidak hanya duduk-duduk, tapi berjuang untuk masalah kedua ini, karena itu hakim membela. Dasar pertama adalah hakim memutuskan berdasarkan SE Menaker tahun 2020 tentang Covid-19 bahwa harusnya ada kesepakatan. Sedang di perselisihan Fatma, tidak ada kesepakatan tertulis yang diperlihatkan. Artinya karyawan tidak sepakat, tapi perusahaan sepihak dan sewenang-wenang melakukan pemotongan.

Dasar kedua, hakim memutus berdasarkan keterangan saksi bahwa mereka bekerja di rumah atau WFH secara penuh. Tidak ada bukti bahwa perusahaan mengurangi hari kerja dan tidak ada pemotongan beban kerja. Atas kedua dasar ini diputuskan bahwa pemotongan gaji tidak sah.

Tugas kita adalah untuk percaya bahwa suatu pihak memiliki cukup bukti, dan untuk menangguhkan penilaian kita bahkan menyatakan tidak benar ketika ia tidak memilikinya.

Jadi hakim memilih gaji Fatma yang belum dipotong 38% untuk perhitungan pesangon, sesuai tuntutan Fatma.

Seharusnya perusahaan menghadirkan paling sedikit 3 orang saksi, yaitu para karyawannya sendiri yang menerima pemotongan gaji. Kalau mereka dapat menyatakan bahwa pada waktu itu mereka setuju dengan jujur dan semua karyawan setuju, maka mungkin perusahaan dapat dipercaya oleh hakim. Sayang sekali juga perusahaan tidak mengajukan saksi. 

Juga perusahaan harusnya menunjukan bukti-bukti bahwa ada instruksi kerja selama 4 hari saja. Sayangnya perusahaan tidak menunjukan bukti dengan terang benderang bahwa Fatma selama itu hanya bekerja 4 hari seminggu. Artinya ada tidak ada bukti pemotongan beban kerja.

Bagaimana dengan perselisihan yang berlarut-larut?

Perselisihan Upah Proses 

Kesabaran bukan hanya kemampuan untuk menunggu - ini adalah bagaimana seseorang bersikap saat menunggu.

Perselisihan ketiga adalah Fatma menuntut upah proses, berjuang selama menunggu. Menurut Fatma, saat perusahaan melakukan PHK di bulan Mei 2021 itu, ia tidak menerima gaji lagi. Walau Fatma tidak diizinkan oleh manajemen untuk bekerja lagi sejak itu, tapi itu tidak berarti Fatma tidak bekerja. Fatma masih mau bekerja, namun perusahaan tidak memberi pekerjaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun