Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bandung 1966, Ketika Mahasiswa Bergerak (1)

19 Oktober 2020   21:10 Diperbarui: 19 Oktober 2020   21:22 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah aksi demonstrasi-Foto: Historia.id/Tribunnenews.

Mahasiswa merasa bagian dari rakyat yang hidupnya tertekan secara ekonom. Pikiran Rakjat edisi 13 Januari 1966 mengungkapkan hal itu kenaikan ongkos transportasi menyebabkan terjadinya gangguan perkuliahan di ITB, Unpad dan IKIP. Dalam berita disebutkan Pembantu Rektor II IKIP bahwa sejak dua hari dosen dan karyawan IKIP tidak bisa dijemput karena tidak ada bensin.

Dengan bensin harga baru diperlukan Rp250 (uang baru) untuk keperluan itu. Sementara untuk naik oplet dibutuhkan Rp600 dan pulang-pergi Rp1.200. Mahasiswa juga jarang yang datang karena kendala yang sama.

Pangdam VI Siliwangi Ibrahim Adjie seorang loyalis Sukarno, tetapi anti komunis mencoba menengahi situasi dengan menyerukan demonstrasi bukanlah penyelesaian. Pangdam juga menantang PKI Gaya Baru yang disebut akan dibentuk. Bentuklah kalau bisa (Pikiran Rakjat, 14 Januari 1966).

Adjie juga melarang pembentukan Barisan Sukarno di daerah hukumnya dan pelanggarannya dianggap kejahatan. Keputusan itu untuk mencegah penyalahgunaan nama Sukarno (Pikiran Rakjat, 20 Januari 1966).

Selain itu mahasiswa juga dijanjikan beras mulai 19 Januari dan tiap orang dapat 12 kilogram dari Siliwangi. Harganya Rp2,71 uang baru per kilogram. Gelombang pertama diberikan pada Ramadan sebanyak 6 kilogram dan separuhnya lagi sesudah lebaran. Gelombang pertama sudah di drop melalui Puskopad pada pukul 20.00, 19 Januari 2020.

Ibrahim Adjie dalam Pikiran Rakjat 19 Januari 1966 juga mengumumkan tindakannya terhadap para demonstran dan mendapati adanya dua anggota eks CGMI menyusup dalam demonstran. "Kita harus berhati-hati terhadap beberapa oknum kontrarevolusi yang menumpang pada setiap kesempatan," ujar Adjie.

Pangdam sendiri dalam suatu seruannya menyebutkan sebaiknya menekan kenaikan harga dan mencabut kenaikan tarif.  Kedua, pecahan uang 10 rupiah dihentikan dulu dan di bawah Rp10 diperbanyak karena punya efek terhadap daya beli rakyat.  Dia juga meminta peninjauan terhadap iuran Revolusi sebesar 10% (Pikiran Rakjat, 17 Januari 1966).

Sayangnya, Sukarno, tidak mau menerima kritikan untuk meninjau kembali kebijakannya. Presiden memang mengundang sepuluh wakil KAMI Jakarta dan sepuluh mahasiswa GMNI anti KAMI di Bogor pada 15 Januari untuk menghadiri sidang kabinet.

Sukarno malah memberikan teguran bahwa KAMI melakukan kritik yang tidak bermoral terhadap orang yang lebih tua dari mereka. Sukarno malah menyebut dirinya Pemimpin Besar Revolusi dan pendukungnya merapatkan barisan. Tokoh KAMI dilarang bicara.

KAMI Bandung kemudian merencanakan longmarch ke Jakarta setelah kegagalan pertemuan Bogor. Namun Adjie melarang tindakan tersebut. Di sisi lain, menurut Sundhaussen, sebetulnya Addjie menghadapi masalah di internal.  Loyalitas perwiranya yang berkurang karena mereka anti Sukarno dan mereka berpaling ke Dharsono, yang sudah dipindahkan di MABAD.

Menjelang Lebaran memang aksi mahasiswa mengendur, bersamaan dengan larangan melakukan demonstrasi oleh Panglima Kodam Jakarta yang baru Amir Machmud atas perintah Soekarno. Namun tetap terjadi demonstrasi di depan Kedutaan RRC dan bentrokan antara KAMI dan GMNI. Dalam sebuah rapat umum di Jakarta pada 26 Januari dia merasa yakin masih mampu menguasai massa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun