Saran Yang Dapat Dilakukan Oleh Mahasiswa dan Dosen Perguruan Tinggi Indonesia Untuk Mengingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE
Pada penjelasan dan data riset tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwasanya masyarakat belum 100% menghapal pasal-pasal penting dalam UU ITE, sehingga masih maraknya Pelanggaran dalam Pemanfaatan UU ITE dengan baik seperti tindakan pada riset terlampir, banyak yang menggunakan internet secara negatif seperti komentar-komentar asusila, pelecehan, ujaran kebencian, buzzer haters, pencemaran nama baik hingga tindakan kriminal penipuan secara daring atau digital (cyber crime).Â
Adapun saran bagi penulis dalam menanggapi isu tersebut kepada Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Indonesia dengan mengadakan sosialisasi/webinar/hybrid secara masif dan persuasif terkait Melek UU ITE, Pedoman dalam bermedia digital/sosial, hingga Pemanfaatan Media Digital/Sosial secara tepat dan bijak. Semoga dengan adanya saran tersebut dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE dan Bijak dalam bermedia sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H