Mohon tunggu...
Syifa Aulia
Syifa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Long life leaner

Happy wife, mom, writer sometimes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejauh Mana Fenomena Kesadaran Masyarakat terhadap UU ITE?

14 Februari 2023   23:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:17 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekaterina via pexels.com

Perkembangan Teknologi seiring berjalannya waktu semakin meningkat. Perubahan penggunaan media komunikasi berhasil menghasilkan sebuah inovasi baru yang sangat bermanfaat bagi individu. 

Perkembangan teknologi komunikasi adalah suatu siklus yang akan terus berkembang pada setiap waktu.  Salah satunya pada era saat ini komunikasi dengan menggunakan internet. Pada era New Media ini perlu diberlakukannya sebuah regulasi komunikasi digital untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak personal masing-masing individu pada ruang lingkup Media Digital.

Apa itu Regulasi?

Regulasi adalah peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang. Regulasi juga dianggap alat untuk mencapai tujuan sosial hingga tujuan ekonomi.

(Diovita Hernika Pramadhani, S. Ikom, M. Si,. Regulasi Komunikasi Digital, Pengertian dan Ruang Lingkup)

Apa itu Komunikasi Digital?

Adapun Komunikasi Digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan menggunakan media digital. Komunikasi Digital memiliki karakteristik yang tergolong berbeda dengan komunikasi tradisional. 

Perbedaan utama terletak pada membentuk, mengemas, dan menyajikan pesan, yaitu dimana Komunikasi Digital memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dan kemudahan. Kemudian dalam hal daya tarik pesan yang juga jauh lebih unggul pada komunikasi digital karena memiliki bermacam-macam fitur teknologi yang membuat pesan dikemas dan disampaikan dengan cara-cara yang unik dan menarik.(R.K. Anwar & Rusmana, 2017)

Definisi Regulasi Komunikasi Digital

Berdasarkan pengertian diatas, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Regulasi Komunikasi Digital adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berada dibawah undang-undang guna mengatur proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan pada ruang lingkup media digital agar terciptanya ketertiban dan melindungi setiap hak masing-masing individu.

Peraturan UU ITE di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun