5. Â Tindakan Teror Online
Pada tindakan teror online diatur juga pada pasal 29 UU ITE. Pasal ini menjerat bagi setiap oranng yang sengaja dan tanpa memiliki hak dalam mengirimkan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik yang mengandung kekerasan dan menakut-nakuti secara individu. Pada pasal ini pelaku teror online dapat dipidana penjara palimg lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 jt.
6. Penyebaran Video Pelanggaran Asusila
Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Bagi pelaku pelanggar kesusilaan ini sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyam 1 Miliar Rupiah.
Riset Kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE
Berdasarkan hasil riset yang dilaksanakan pada Febuari 2022, melibatkan beberapa responden atau informan antara lain sebagai berikut:.
1. Penggunaan Data Internet
Adapun hasil riset terkait pemanfaat penggunaan internet dari beberapa informan diantaranya adalah dimanfaatkan sebagai media berkomunikasi, mengakses berita terkini,penggunaan sosial media, menunjang pekerjaan, hingga sebagai media penunjang aktivitas perkuliahan.
2. Perkara Pasal UU ITE
Berdasarkan hasil riset beberapa informan menyatakan bahwa mereka mengetahui UU ITE dan pasalnya, akan tetapi informan tidak menghapal isi pasal UU ITE tersebut.
3. Cakupan Pasal UU ITE