Pada hal ini informan rata-rata berpendapat bahwa cakupan UU ITE "mencakup etika dalam menyampaikan gagasan baik aktual ataupun opini di media internet, mencakup pedoman dalam berkomunikasi via internet, hingga UU ITE mengatur segala informasi dan transaksi elektronik".
4. Â Manfaat adanya UU ITE
Pada point manfaat adanya UU ITE informan diantaranya "mencegah adanya berita hoax, ujaran kebencian, menjaga ketentraman dalam bermedia digital, hingga menegakkan kepastian hukum masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mencegah, dan melindungi masyarakat dari cyber crime".
5. Pandangan dan Sikap Terhadap UU ITE
Berdasarkan hasil riset beberapa informan beropini bahwa dalam padangan dan bersikap terhadap UU ITE ini harus di patuhi, penting sekali agar masyarakat tidak melakukan tindakan negatif dalam bermedia digital hingga agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia digital.
6. Pemanfaat Internet Sesuai Kategori Usia pada Lingkungan Sekitar
Pada poing pemanfaat internet informan menyatakan bahwa penggunaan internet masih banyak yang belum dimanfaatkan sebagai mestinya. Diantaranya bentuk penyimpangan ketidaksesuaian pemanfaatannya diantara lain komentar asusila, pelecehan, ujaran kebencian, buzzer haters, hingga pencemaran nama baik.
7. Opini Informan Dalam Pemanfaatan Internet Dengan Baik
Bahwasanya beberapa informan memaparkan bahwa mereka sudah memanfaatkan internet dengan sesuai pedoman yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran dalam bermedia digital.
8. Penemuan Tindak Pelanggaran UU ITE
Berdasarkan informasi 1 dari beberapa informan memaparkan tidak menemukan pelanggaran UU ITE tersebut. Pada beberapa informan lainnya memaparkan pernqh menemukan dan langsung diproses ke pihak berwajib, hingga beberapa informan lainnya memaparkan bawah pernah menemukan pelanggaran UU ITE tersebut yang memgakibatkan kerugian materil dan diproses kepada pihak berwajib.