Di Indonesia regulasi komunikasi digital diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE merupakan undang-undang pertama pada Bidang Teknologi dan Informasi dan Transaksi elektronik sebagai produk legislasi yang perlu dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan dibidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Pada akhirnya direvisi dengan UU no 19 tahun 2016.Â
Sekaitannya hal tersebut UU ITE, diantaranya mengatur pada ruang lingkup sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suaran, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data intercharge (EDI), surat email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah memiliki arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Aturan tersebut berlaku pada siapa saja yang menggunakan komputer, jaringan komputrt ataupun media perangkat elektronik lainnya baik berapa pada wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang disebabkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Hal-hal yang diatur pada UU No. 19 Tahun 2016 terkait perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain sebagai berikut:
1. Perbuatan Pencemaran Nama Baik
Hal perbuatan pencemaran nama baik ini diatur pada pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelaku yang terjerat pasal ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 jt. Kemudian revisi yang dilakukan pada revisi UU No. 19 tahun 2016, bahwasanya ketentuan pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
2. Tindakan Pemerasan dan Pengancaman
Bagi seseorang yang melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dapat dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Masa hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda palinh banyak 1 Miliar Rupiah.
3. Â Tindakan Ujaran Kebencian
Seseorang yang menyebarkan/membuat informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu seperti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.
4. Penyebaran Berita Bohong (HOAX)
Sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan bahwasanya setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Adapun bagi pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong tersebut dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.