Mohon tunggu...
JUPAROSI
JUPAROSI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit!Bermimpilah setinggi langit.Jikalau engkau jatuh,engkau akan jatuh diantara bintang-bintang.(Bung Karno)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Causa Mahkamah Konstitusi Harus Produksi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

30 September 2023   10:52 Diperbarui: 30 September 2023   10:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pelaporan pemberian bantuan hukum :

1.     Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah Konstitusi

2.  Pelaporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya

3.  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan perangkat sistem informasi yang disediakan dengan melakukan upload data ke sistem informasi Mahkamah Konstitusi pada Ditjen Badilag MA RI.

 

Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

Mohon maaf atas kesalahan dalam analisis. Terima kasih.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun