Â
Pelaporan pemberian bantuan hukum :
1. Â Â Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah Konstitusi
2. Â Pelaporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya
3. Â Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan perangkat sistem informasi yang disediakan dengan melakukan upload data ke sistem informasi Mahkamah Konstitusi pada Ditjen Badilag MA RI.
Â
Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
Mohon maaf atas kesalahan dalam analisis. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI