Keadilan yang menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.
b. persamaan kedudukan di dalam hukum
Persamaan kedudukan di dalam hukum adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
c. keterbukaan
Keterbukaan adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
d. efisiensi
Efisiensi dengan memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
e. efektivitas
Efektivitas adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.
f. akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.