Mohon tunggu...
JUPAROSI
JUPAROSI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit!Bermimpilah setinggi langit.Jikalau engkau jatuh,engkau akan jatuh diantara bintang-bintang.(Bung Karno)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Causa Mahkamah Konstitusi Harus Produksi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

30 September 2023   10:52 Diperbarui: 30 September 2023   10:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Bantuan cuma-cuma ternyata tak segratis hujan yang turun dari langit. Namun tidak tersedianya Posbakum Mahkamah Konstitusi memperkecil keadilan bagi para pencari keadilan dikarekan kurangnya biaya untuk membayar advokat, serta pengetahuan dan pengalaman yang tidak memadai. Terutama bagi pemohon yang belum pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi dan tidak didampingi kuasa hukum. Sebab, loket penerimaan perkara terbatas memandu format pembuatan permohonan, tidak sampai substansi. Artinya, pegawai MK tidak dapat memberi advice kepada pihak berperkara untuk menghindari conflict of interest. Dalam praktek, persoalan ini seringkali menjadi beban tambahan bagi Majelis Panel yang bertugas memberi nasihat dalam sidang pendahuluan. Akibatnya, membuat perlindungan hak konstitusional warga negara yang menjadi tugas Mahkamah Konstitusi menjadi kurang sempurna.

  

POLA KERJA POSBAKUM 

            Posbakum diharapkan dapat menjadi access to justice bagi para pencari keadilan dengan memberikan layanan bantuan hukum berupa

       a. menjalankan kuasa, mendampingi,mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum                   Penerima Bantuan Hukum sesuai ketentuan Pasal 4 UU No.16 Tahun 2011

  1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Menyediakan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.16 Tahun 2011.
  1. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
  2. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara.

 

Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: (Pasal 10 UU No.16 Tahun 2011)

 

  1. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum;
  2. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
  3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
  4. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
  5. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

 

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: (Pasal 2 UU No.16 Tahun 2011)

a. keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun