Regulasi ini juga merupakan bentuk implementasi komitmen Indonesia terhadap inisiatif global untuk mencegah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu aksi dalam inisiatif tersebut, yaitu Action Plan 3: Strengthening CFC Rules, mengarahkan negara-negara untuk menetapkan aturan perpajakan yang ketat terhadap laba perusahaan luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak domestik.
Selain itu, PMK No. 93/PMK.03/2019 memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti bagi otoritas pajak Indonesia dalam menentukan penghasilan yang dianggap telah diterima dari CFC. Hal ini mencakup dividen, bunga, royalti, dan keuntungan modal (capital gains). Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memperkuat basis pajak domestik tetapi juga menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana penghasilan yang diperoleh di mana pun tetap dikenakan pajak sesuai dengan prinsip worldwide income.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak Indonesia agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi lintas negara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan wajib pajak akan mempertimbangkan kembali keuntungan dan risiko dari pembentukan perusahaan di luar negeri, terutama di yurisdiksi pajak rendah. Selain itu, wajib pajak juga diharapkan lebih proaktif dalam mematuhi kewajiban pelaporan penghasilan lintas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Secara keseluruhan, PMK No. 93/PMK.03/2019 mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan perpajakan global, khususnya dalam mengelola penghasilan lintas negara yang sering kali sulit dipantau. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penghindaran pajak melalui CFC dapat diminimalkan, penerimaan pajak negara meningkat, dan terciptanya keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Pengertian dan Cakupan   Â
Pengertian
Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada badan hukum atau perseroan terbatas di luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. PMK No. 93/PMK.03/2019 menetapkan bahwa perusahaan ini dianggap sebagai "terkendali" apabila WP Indonesia, sendiri atau bersama pihak terkait, memiliki minimal 50% saham di perusahaan tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi entitas yang dapat menjadi sarana penghindaran pajak lintas negara. Dengan cakupan definisi ini, pemerintah memastikan bahwa kepemilikan saham mayoritas di perusahaan luar negeri tidak lolos dari kewajiban perpajakan domestik.
Penghasilan CFC yang dikenakan pajak:
PMK ini mengatur bahwa beberapa jenis penghasilan dari CFC wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia, termasuk meskipun belum diterima secara fisik oleh pemegang saham. Jenis penghasilan tersebut mencakup:
- Dividen, yaitu pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Dalam konteks ini, bahkan jika dividen tidak dibayarkan, laba yang dihasilkan tetap dianggap sebagai penghasilan kena pajak (konsep deemed dividend).
- Bunga, yaitu pendapatan yang diperoleh dari pemberian pinjaman atau instrumen utang lainnya.
- Royalti, yaitu penghasilan dari penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang.
- Capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset seperti saham atau properti.
Kategorisasi ini memberikan kejelasan terhadap jenis penghasilan yang dikenakan pajak untuk memastikan transparansi dan meminimalkan potensi penghindaran pajak.
Subjek Pajak
Subjek pajak dalam konteks PMK ini adalah Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di perusahaan luar negeri. PMK No. 93/PMK.03/2019 mengadopsi konsep deemed dividend rule, yang berarti laba CFC dianggap sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham meskipun secara nyata dividen tersebut belum didistribusikan. Dengan demikian, subjek pajak wajib melaporkan penghasilan ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi celah perpajakan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menunda atau menghindari pembayaran pajak atas laba yang diperoleh di luar negeri.
Ketentuan Khusus
Metode Penentuan Penghasilan Kena Pajak: