5. Perusahan PT Cabe Temanggung memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti): log3 - 54 = 1/2
6. Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xyÂ
Komentar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019Â
Â
Penjelasan Detail PMK No. 93/PMK.03/2019
Latar Belakang
Perkembangan globalisasi ekonomi telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas operasional mereka hingga lintas negara. Salah satu strategi yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional dan individu adalah membentuk perusahaan di yurisdiksi luar negeri, terutama di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau dikenal sebagai tax haven. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan laba dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara. Namun, praktik ini menimbulkan risiko penggerusan basis pajak di negara asal pemilik saham, termasuk Indonesia.
Penghindaran pajak melalui pembentukan Controlled Foreign Corporation (CFC) menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Dalam banyak kasus, laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki wajib pajak Indonesia di luar negeri tidak dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak di Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan negara karena mengurangi sumber daya fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan nasional.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK No. 93/PMK.03/2019 yang menegaskan perlakuan perpajakan atas penghasilan dari perusahaan terkendali luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari investasi luar negeri dilaporkan secara transparan oleh wajib pajak domestik, sekaligus dikenai pajak meskipun penghasilan tersebut belum diterima secara fisik. Ketentuan ini dikenal dengan konsep deemed dividend, yaitu pengakuan penghasilan sebagai dividen yang seolah-olah telah diterima oleh pemilik saham.