Mohon tunggu...
JULIUS FRANSISKUS
JULIUS FRANSISKUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110005 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 || Pajak International || Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   19:36 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Perusahan PT Cabe Temanggung memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti): log3 - 54 = 1/2

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

6. Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xy 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Komentar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 

 

Penjelasan Detail PMK No. 93/PMK.03/2019

Latar Belakang

Perkembangan globalisasi ekonomi telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas operasional mereka hingga lintas negara. Salah satu strategi yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional dan individu adalah membentuk perusahaan di yurisdiksi luar negeri, terutama di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau dikenal sebagai tax haven. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan laba dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara. Namun, praktik ini menimbulkan risiko penggerusan basis pajak di negara asal pemilik saham, termasuk Indonesia.

Penghindaran pajak melalui pembentukan Controlled Foreign Corporation (CFC) menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Dalam banyak kasus, laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki wajib pajak Indonesia di luar negeri tidak dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak di Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan negara karena mengurangi sumber daya fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan nasional.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK No. 93/PMK.03/2019 yang menegaskan perlakuan perpajakan atas penghasilan dari perusahaan terkendali luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari investasi luar negeri dilaporkan secara transparan oleh wajib pajak domestik, sekaligus dikenai pajak meskipun penghasilan tersebut belum diterima secara fisik. Ketentuan ini dikenal dengan konsep deemed dividend, yaitu pengakuan penghasilan sebagai dividen yang seolah-olah telah diterima oleh pemilik saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun