Mohon tunggu...
Julistya
Julistya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Garut

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pelaksanaan Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah

17 Juni 2023   05:45 Diperbarui: 17 Juni 2023   05:50 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            "...berdasarkan pengamatan saya, saya melihat pada pembuatan RPP, namun saya sarankan mereka berusaha untuk melihat dan mempelajari RPP yang sudah ada. Saya juga rutin mengecek RPP guru-guru, pada penggunaan media dan juga strategi lebih sederhana lagi sesuai dengan kondisi siswa."

Perencanaan pembelajaran bertujuan untuk mengorganisir pembelajaran yaitu  proses mengelola seluruh aspek yang terkait dengan pembelajaran agar tertata secara  teratur, logis dan sistematis untuk memudahkan melakukan proses dan pencapaian  hasil pembelajaran secara efektif dan efesien. Berdasarkan pada temuan penelitian, beberapa hal dapat dideskripsikan bahwa perencanaan pembelajaran Fiqh di MI Al-Hikmah belum maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh minimnya pengetahuan guru terhadap kurikulum yang berlaku, kurangnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sebab utama munculnya masalah ini. Perencanaan pembelajaran di madrasah swasta terlihat seadanya, kondisi ini berbanding terbalik dengan yang dilakukan di madrasah negeri,  sehingga perlu adanya pemerataan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran Fiqh di MI Al-Hikmah

Pelaksanaan pembelajaran adalah proses yang diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar pelaksanaan mencapai hasil yang diharapkan, Nana Sudjana (2010:136). Menurut Syaiful Bahri dan Aswan Zain (2010:1) pelaksanaan pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif, nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan siswa. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pelaksanaan pembelajaran dimulai.

Materi dan pembelajaran Fiqh di Madrasah ibtidaiyah bertujuan untuk membekali siswa agar dapat: 1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. 2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

Pada pembelajaran Fiqh MI Al-Hikmah, Ibu Alis Herimariyawati selaku tenaga pengajar Fiqh mengutarakan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran, beliau selalu berpedoman kepada apa yang sebelumnya direncanakan di awal semester,  terkait dengan waktu, metode, dan pelaksanaan pembelajaran Fiqh, beliau mengatakan:

            "...pembelajaran Fiqh di kelas 5 dilakukan satu kali setiap minggunya. Diawali dengan berdo'a terlebih dahulu sebelum memulai pembelajaran, lalu dilakukannya apersepsi atau mengulang materi pembelajaran minggu lalu, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran. Namun kendala dalam pembelajaran sering terjadi, terkait kondisi kecerdasan anak yang berbeda-beda."

            "...seperti saat ini kita sedang mempelajari materi pembelajaran tentang ketentuan zakat fitrah, infaq, dan sedekah. Biasanya di awal saya memberikan gambaran tentang orang yang memberikan bantuan di panti asuhan, kemudian setelah diamati dan dicermati oleh siswa, saya memberikan kesempatan untuk bertanya atau  memberikan tanggapan mengenai gambar tersebut. Ada beberapa siswa yang bertanya mengenai gambar tersebut, ada juga yang memang bisa memberikan tanggapannya mengenai gambar tersebut, disamping itu ada juga siswa yang diam, memperhatikan, lalu mendengarkan saja, tidak bertanya, tidak juga memberi tanggapan."

Lalu pernyataan tersebut diperkuat oleh wawancara kami dengan siswa kelas 5 di Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah, mereka mengatakan:

              "...terkadang kami selalu mengalami kesulitan saat memahami pembelajaran Fiqh, ada beberapa materi yang kami belum pahami sebelumnya. Belum sempat menanyakan materi tersebut karena malu, juga ibu guru kami sudah masuk pada materi yang baru."

Beberapa siswa mengalami kesulitan dalam memahami materi dalam pembelajaran Fiqh, mayoritas siswa di Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah lebih mudah memahami materi pembelajaran Fiqh dengan belajar kelompok, karena menurut mereka itu lebih membantu mereka dalam memahami materi pembelajaran. Dengan belajar kelompok, mereka lebih cepat mengerti karena bahasa teman lebih mudah dimengerti juga cenderung lebih santai dan ringan bahasa yang dipakainya, jadi lebih mudah dimengerti. Terlebih lagi dengan tugas praktek, karena mereka beranggapan bahwa mempelajari secara langsung dengan melakukan praktek secara langsung itu lebih mudah dipahami karena mereka terjun langsung dan menerapkan secara langsung materi pembelajaran yang sudah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. Diperkuat dengan pernyataan para siswa yang mengatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun