Mohon tunggu...
Julistya
Julistya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Garut

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pelaksanaan Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah

17 Juni 2023   05:45 Diperbarui: 17 Juni 2023   05:50 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Mentransfer adalah peran guru yang membuat bermacam-macam pengalaman pembelajaran dengan fokus pada pemahaman bukan pada hapalan.

Penulis sudah melakukan observasi dan wawancara ke Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah.

A. Perencanaan Pembelajaran Fiqh di MI Al-Hikmah

Perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berpikir secara rasional, tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu yakni perubahan prilaku serta rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada (Sanjaya, 2013:28).

menurut Ali sebagaimana dikutip Majid (2005:20) perencanaan pembelajaran adalah rumusan-rumusan tentang apa yang akan dilakukan guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan sebelum kegiatan belajar mengajar sesungguhnya dilaksanakan. Dalam hal ini perencanaan merupakan suatu sistem yang menjelaskan adanya analisis atas semua komponen yang benar-benar harus saling terkait secara fungsi untuk mencapai tujuan.

Untuk mewujudkan kegiatan yang aktif dalam pembelajaran, sebaiknya guru terlebih dahulu mengetahui capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik, kemudian secara efektif dijabarkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran untuk dijadikan pedoman pembelajaran.

Guru Mata Pelajaran Fiqh di MI Al Hikmah, sebelum melakukan  kegiatan pembelajaran di kelas, terlebih dahulu melakukan kegiatan perencanaan,  perencanaan tersebut dilakukan di awal semester atau sebelum kegiatan dimulai. Berikut hasil wawancara dengan guru dan kepala sekolah terkait dengan materi dan pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah. Wawancara dengan Ibu Alis Herimariyawati, S.Ag., guru Fiqh kelas 5, beliau mengatakan:

           "... sebelum melakukan kegiatan pembelajaran, biasanya saya terlebih dahulu menyiapkan materi, buku paket, RPP, dan media panduan lainnya yang mendukung untuk proses pembelajaran Fiqh. RPP yang kami buat tidak sepenuhnya berdasarkan inisiatif sendiri namun lebih menyesuaikan sesuasi situasi dan kondisi para siswa, juga kebutuhan di madrasah."

Dalam pembuatan perencanaan pembelajaran, tentu saja guru mengacu pada tuntutan kurikulum, juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta potensi yang ada di madrasah. Hal ini tentunya berkaitan dengan situasi dan kondisi para siswa. Hasil wawancara dengan Ibu kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah, menunjukkan bahwa:

            "...RPP saya kembangkan di awal sebelum kegiatan pembelajaran dilakukan. Dalam mengembangkan RPP biasanya saya mengcopy-paste dari RPP yang sudah ada sebelumnya, lalu dikembangkan dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa di sekolah. Seperti media dan juga metode yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan."

Pada saat merencanakan kegiatan pembelajaran, hal lain yang dilakukan adalah menetapkan sarana dan fasilitas untuk mendukung pembelajaran melalui perencanaan, sarana dan fasilitas pendukung yang diperlukan akan mudah diidentifikasi dan bagaimana cara mengelolanya sehingga sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dapat terpenuhi untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran yang lebih efektif dan efisien. Hasil wawancara dengan guru-guru di Madrasah Ibtidaiyah diperkuat dengan keterangan Ibu Santi Sri Astuti, M.Pd.I.. selaku kepala sekolah dari Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah yang menyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun