Kata kunci: Madrasah Ibtidaiyah, Peserta didik, Pembelajaran, Fiqh.
Fiqh secara harfiah berarti pemahaman secara mendalam, yang memerlukan kemampuan potensi atau kecerdasan akal. Menurut Samsul Mu'ir Amin, Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum syar'i (ilmu yang menjelaskan semua hukum syariah yang terkait dengan hukum Islam) yang terkait dengan hukum Islam.
Menurut Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma' f Ushlil Fiqh (2010:13) Pengertian ilmu fiqh secara umum adalah mempelajari berbagai aturan kehidupan orang, baik secara pribadi maupun sosial. Di sisi lain, beberapa ahli memiliki banyak pengertian, fiqh secara harfiah berarti pintar, cerdas, dan paham. Menurut pendapat pengikut Syafi'i, fiqh yaitu ilmu yang menjelaskan semua hukum agama, yang ada hubungannya dengan orang yang sudah baligh dan berakal yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang jelas, mendorong pendapat Al Imam Abd Hamid Al-Ghazali, fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara' bagi para mukallaf seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, dan lain-lain.
Pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, lebih memfokus pada  proses kegiatan belajar yang berorientasi pada kemampuan dasar pada pengenalan hukum-hukum islam, praktek-praktek dasar serta bacaan dan do'a yang mungkin untuk dihafal seorang peserta didik terhadap ilmu Fiqh. Diantaranya adalah kemampuan mengenal hukum islam, penerapan wudhu yang dikaji dalam materi, menerapkan ketentuan infaq dan sedekah, menerapkan ketentuan zakat fitrah, memahami ketentuan qurban, memahami ketentuan haji dan umroh, serta siswa dapat menjalankan dan mengamalkan ibadah dengan khusyuk, dengan memahami pembelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyah sangat besar perannya terhadap peserta didik.
Berdasarkan hasil observasi pada hari selasa, 27 September 2022 di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah, menunjukan bahwa Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah telah melakukan kegiatan pembelajaran fiqh dengan berpedoman dalam silabus yang sudah resmi yang diberikan oleh pihak sekolah. Pembelajaran fiqh adalah upaya untuk mempersiapkan sejak dini agar siswa memahami, mempelajari, mempraktikan dan mengamalkan ilmu fiqh yang telah di pelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pembelajaran Fiqh sangat  dibutuhkan pendekatan-pendekatan dari teacher centered approaches dan student centered approaches tersebut agar peserta didik bisa lebih aktif dan kontinyu dalam mempraktekan materi yang disampaikan karena fiqh merupakan pembelajaran yang aplikatif pada objek materinya. Untuk itu penguasaan pendekatan tenaga pengajar terhadap peserta didik dibutuhkan pendekatan yang sangat intensif agar peserta didik tidak mudah menyepelekan perkara hal yang bersifat wajib.
Mengenai pembelajaran pendekatan kontekstual memungkinkan terjadinya lima bentuk belajar yang penting, yaitu :
1. Mengaitkan merupakan strategi yang paling hebat dan merupakan inti konstruktivisme. Guru menggunakan konsep ini menghubungkan konsep baru dengan sesuatu yang sudah dikenal siswa. Jadi mengaitkan apa yang sudah diketahui siswa dengan informasi baru.
2. Mengalami merupakan inti belajar kontekstual dimana mengaitkan berarti menghubungkan informasi baru dengan pengalaman maupun pengetahuan sebelumnya. Belajar dapat terjadi lebih cepat ketika siswa dapat memanipulasi peralatan dan bahan serta melakukan bentuk-bentuk penelitian yang aktif.
3. Menerapkan seperti siswa menerapkan suatu konsep ketika ia melakukan kegiatan pemecahan masalah. Guru bisa memotivasi siswa dengan memberikan latihan yang realistik dan relevan.
4. Kerjasama seperti siswa yang bekerja secara individu sering tidak membantu kemajuan yang signifikan. Sebaliknya, siswa yang bekerja secara kelompok sering dapat mengatasi masalah yang kompleks dengan sedikit bantuan. Pengalaman kerjasama tidak hanya membantu siswa mempelajari bahan ajar, tetapi konsisten dengan kehidupan sehari-hari.