Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

GURU SD PELOSOK, MENOLAK PENCABUTAN GUGATAN PERBUP SINTANG
 DI MAHKAMAH AGUNG MESKI DIBERI SANKSI

Bola panas gugatan Peraturan Bupati Sintang di Mahkamah Agung (MA) semakin menggelinding. Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menolkan uang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)/insentif guru serta mengalihkannya ke pejabat ASN dan ASN struktural.

Peraturan tersebut tertuang di peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024.

Pihak mewakili (Kabid PTK dan Kasi PTK) Dinas Pendidikan menyuruh guru SD pelosok mencabut gugatan yang sudah dibuat di Mahkamah Agung (MA), jika ingin tetap aman.

 Tertanggal (Senin, 5 Agustus 2024), setelah 2 tim guru SD penggugat bertemu langsung dengan Kadisdikbud Sintang, Kabid PTK dan Kasi PTK Sintang.

Guru SD Pelosok yang mewakili tidak akan mencabut gugatan Peraturan Bupati tersebut, meskipun dikenakan sanksi.

Karena kasus ini bukan hanya terkait pengalihan uang TPP semata, namun marwah guru yang direndahkan sejak tahun 2021, bahkan dibuang dari kelas jabatan.

 16 Bulan perjuangan, sejak 13 April 2023 hingga detik ini masih dalam proses. Kasus ini menemui jalan buntu, meski sudah 5 x audiensi. Janji tinggal janji. Sehingga tidak ada pilihan lain hingga harus melaksanana Hak Uji Materill (HUM) di Mahkamah Agung RI.

Mengapa gugatan harus sampai ke MAHKAMAH AGUNG?. Berikut kronologis dan ragam komunikasi serta audiensi yang terjadi sejak 13 April 2023 saat uang guru di 0 kan, sementara uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural naik.

1. 14 April 2023, Guru SD Pelosok atas nama Julia R. S. B. menerima RAHASIA SURAT PANGGILAN dari Disdikbud Sintang bernomor   Nomor:400.3.7/2011/Disdikbud-E yang melarang untuk menerbitkan aturan dr Kemdibudristek, bahwa guru boleh terima insentif dari daerah. Guru bertanya kepada staf di PTK, beliau melarang untuk menerbitkan aturan tersebut. Sementara SE  Dirjen GTK sudah beredar (Nomor:6909/B/GT.01.01/2022) baik online maupun berupa selebaran untuk menambah ilmu guru dalam mengetahui ragam tunjangan.

2. 4 Mei 2023, Audiensi, di SMKN 1 Sintang (hasilnya, menanti penjelasan dari Dirjen GTK Kemdikbudristek untuk mengartikan beda TPP dan TAMSIL dr APBN)

3. 4 Mei 2023, Audiensi, di DPRD Sintang  guru pelosok atas nama Julia R. S B, diundang SENDIRIAN ke kantor DPRD (bukankah janggal, mengapa hanya sendiri dari semua yang berjuang?). Guru mengirimkan surat jawaban atas undangan, dengan menyatakan agar uang TPP yang dialihkan dapat dikembalikan.

4. Tgl 16 Mei 2023, Audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikdbudristek, Prof Nunuk Suryani, M.Pd dan 11 rombongan (datang dari Jakarta), Wakil Ketua Komisi C. (Pak S. M), Kadisdikbud, Kepala BPKAD, Ketua PGRI/Pengurus, Perwakilan K3S, Perwakilan MKKS, 40 guru mewakili. (hasil: uang TPP guru akan dikembalikan di perubahan anggaran bulan 7 tahun 2023).

Saat audiensi terdapat temuan kenaikan uang TPP dan diakui oleh ASN struktural di depan Dirjen GTK sebesar Rp. 37.701.610.176,00.

Setelah audiensi Bapak Kepala Disdikbud langsung menyalam Ibu Julia Banurea di Pendopo dan berkata didepan para guru ( IBU KITA AKAN BUAT DRAF KRITERIA TTP).

Ternyata setelah hari itu, Bapak kepala dinas tidak mau membuat kritreria TPP guru, beliau menyuruh PGRI. Namun, ANEHNYA, ketua PGRI menyuruh JULIA R. S BANUREA menyusun draf TPP, karena menggangap JULIA R.S BANUREA mampu menyusun kriteria TPP dengan Bapak Guru ajun dan 1 kepala Sekolah SMP.

5. Tgl 28 Juni 2023, audiensi di rumah Dinas Wakil Bupati, membawa draf usulan kriteria TPP guru yang telah disusun oleh Guru pelosok dan tim. Tanggal  27 Juni, sehari sebelumnya guru-guru menunggu Wabup, namun wabup tidak datang sampai jam 10 malam, akhirnya audiensi di tanggal 28 Juni 2023. ( hasilnya, Guru-guru diarahkan ke Sekda)

6. Tgl 27 Juli 2023, audiensi dengan Sekda, perwakilan dari pengurus PGRI per kecamantan diwakili oleh 2 orang. Pagi pertemuan di Gedung PGRI, siangnya di Gedung Praja dengan membawa draf usulan kriteria TPP guru (Sekda mengatakan TPP guru akan dikembalikan baik guru serti, bertunsus atau guru nonser).

Ternyata, hingga bulan Oktober 2023, TPP tidak juga dikembalikan. Sehingga, Guru mengatakan akan mengurus ke Kemendagri untuk melihat kejanggalan di Perbup.

Berkomunikasi dengan Kadisdikbud mengatakan akan mengurus uang TPP ke pusat jika tidak dikembalikan.

Akhirnya guru mengurus langsung ke Kemendagri di Dijen Bina Keuangan Daerah. Di awal dari ditjen diwakili staf, mengatakan Pemda Sintang tidak adil, guru boleh terima. Nanti akan kami surati Pemda Sintang.

Namun 2 bulan berlalu, tidak ada lagi jawaban/surat dari Ditjen Keuda, Kemendagri. Bahkan oknum di yang mengurus TPP di Ditjen Keuda malah membela pemda.

 Mengatakan pemda tidak ada uang. Sementara kami sudah mengirim semua bukti kenaikan uang para pejabat ASN dan ASN struktural.

Setara Ditjen Bina Keuda Kemendagri, ternyata tidak mampu menyelesaikan kasus penghapusan uang TPP guru.

Sehingga guru mengatakan, akan menerbitkan surat terbuka ke Presiden jika TPP tidak dikembalikan sesuai audiensi. Tapi beliau, menggangap pernyataan guru hanya gertakan. Akhirnya guru menerbitkan surat terbuka.

 Sehingga Menteri Sekretaris Negara, menyuruh ditjen bina keuda untuk membantu menyelesaikan masalah di sintang lewat zoom 2 kali.

Dirjen GTK yang mengikuti zoom, memberi info pada Guru bahwa TPP guru akan dikembalikan. Dari pihak Kemenkeu juga ada ikut terlibat.

Namun hingga bulan 4 tahun 2024, tidak ada pertanda TPP guru akan dikembalikan, meski sudah dibantu oleh Mensegneg dan Kemendagri. Guru bertanya kepada Kadisdikbud, beliau mengatakan bahwa TPP guru tidak dikembalikan.

Guru bertanya ke Ditjen Bina Keuda, mengapa semua usaha sia-sia. Akhirnya guru mengatakan, jika tidak ada solusi lagi, kami izin membandingkan peraturan Bupati (mengugat). Lewat via what's up, Bapak Kadisdikbud mengatakan  ( SILAHKAN SAJA YA).

Guru (Julia) juga meminta izin kepada Wakil Bupati Sintang, wabup menjawab "SEMUA ORANG PUNYA HAK TIDAK ADA YG BISA MEMBATASI HAK SESEORANG.

Meminta izin ke Bapak Bupati melalui ajudan dan mengirimkan surat keberatan dan akan mengugat atas penghapusan TPP guru, ajudan menjawab "IYA MBA ITU HAK MBA"

Ternyata tanggal 3 Juni 2024, Perbup No 40 Tahun 2024 terbit, ( uang TPP GURU masih RP.0. Guru nonser hanya ditambah 64.000 saja, dibawah Pramu Kebersihan.

 Sementara para Pejabat ASN dan ASN Sruktural Naik lagi. Bahkan TPP Bapak Kepala dinas naik menjadi RP. 7.018.000,00/bulan, pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan.

Akhirnya guru berkonsultasi ke PTUN, belajar tentang hukum, membaca ragam artikel dan buku hukum,  belajar ragam pasal. Setelah mampu menulis surat permohonaan gugatan dan menyusun bukti-bukti, guru menggugat langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Mahkamah Agung memfasilitasi guru pelosok yang mewakili semua penggugat.

Seiring proses perjuangan TPP. Guru (Julia menghubungi) petinggi di Kab. Sintang:
1. Ketua DPRD ( Pak F.R) mengatakan beliau tidak tahu berapa uang guru yang dihapuskan.

   Guru bertanya fungsi pengawasan dari DPRD dimana, mengapa meng-ACC kebijkan yang

   merugikan ribuan guru.

2. Wakil ketua komisi C. ( Pak S.M), mengatakan saat TPP diturunkan bahkan dihilangkan,

   komisi C tidak dilibatkan. Lalu , fungsi beliau apa?

3. Kadisdikbud lama (periode lalu) (Pak L.A), beliau mengatakan " kaget" kalau uang guru di

  hapus dan beliau tidak tahu mengapa dihapus.

4. Sekda lama (Ibu Y H). Guru yang mewakili selalu mengirim berita dan pertanyaan, mengapa

   sebelum pensiun malah menolkan uang TPP, dan menaikkan TPP. (tidak tahan dengan fakta

   yang dinyatakan guru, sekda lama memblokir nomor  Ibu Julia.

5. Sekda saat ini ( Bapak K). Guru juga bertanya, mengapa uang guru 0,sementara TPP beliau

   naik. Sekda saat ini memblokir nomor wa ibu Julia.

Semua kronologis diataslah yang mengakibatkan guru SD pelosok yang diwakili 4 orang guru, mencari keadilan di Mahkamah Agung. Karena di daerah sudah dibantu Dirjen GTK Kemdikbudrsitek hingga Kemendagri, namun menemui jalan buntu.

Jadi 16 bulan perjuangan, banyak proses yg telah terjadi hingga akhirnya harus menggugat Perbup.

Terkait berita yang menyatakan bahwa guru pelosok selalu mangkir saat dipanggil adalah keliru.

Tanggal 5 Agustus 2024, saat gugatan mencuak. 4 orang guru dipanggil. 2 orang tim datang mewakili ke Disdikbud, atas nama Ibu R.N. dan Ibu M.

 Sedangkan Ibu Julia mengirimkan surat melalui wa,  ke kadisdikbud, staf di PTK dan Kabid PTK, yang menyatakan hanya akan bertemu dengan Bupati Sintang selaku  penangungjawab Perbup dan bila putusan majelis Hakim Agung telah ada, maka tim dibagi 2. Hal ini dilakukan, untuk antisipasi peredaman yang mungkin terjadi.

Berikut Bukti 2 orang tim mewakili datang ke Disdikbud untuk dimintai keterangan dan surat izin ke Kadisdikbud.

 

Sumber: Dokumentasi dari guru yang hadir di Disdikbud ( Ibu R N, dan Ibu M)memberi keterangan(5/8/2024)
Sumber: Dokumentasi dari guru yang hadir di Disdikbud ( Ibu R N, dan Ibu M)memberi keterangan(5/8/2024)

Sumber: Dokumentasi surat izin (2 tim datang mewakili 2 berencana bertemu Bapak Bupati)(5/8/2024)
Sumber: Dokumentasi surat izin (2 tim datang mewakili 2 berencana bertemu Bapak Bupati)(5/8/2024)

            Guru membantah Kadisdikbud, yang menyatakan guru selalu mangkir. Saat audiensi tanggal 16 Mei 2023 dengan Dirjen GTK, tidak ada undangan untuk guru sebagai korban yang dihapuskan TPPnya.

Sementara guru dan timlah yang memohon kepada Dirjen GTK agar hadir untuk menjelaskan kepada Pemda bahwa TPP beda dengan tamsil. TPP boleh diterima semua ASN termasuk guru sesuai dengan kriteria yang ada. Sehingga Guru (Julia) meminta kepada dihadirkan saat audiensi.

Setelah 3 hari drama yang panjang, akhirnya 2 orang guru diundang. Tim guru menemani 2 orang rekan yang akan audiensi. 40 guru tersebut akhirnya diajak langsung oleh Dirjen GTK agar bersama-sama ikut audiensi.

Dirjen GTKlah yang memasukkan guru ke pendopo yang menjadi korban, bukan pemda atau dinas. Kadisdikbud menekan para kepala sekolah yang hadir di hotel sakura dengan menyatakan "SAYA TAHU KALIAN SEMUA, DANA BOS KALIAN SEMUA BERMASALAH".

Akhirnya sebagian kepala sekolah tidak berani datang ke pendopo dan berhamburan, meski diajak Dirjen GTK.

Setelah audiensi di Pendopo Bupati, kepala sekolah dan guru diredam, agar tidak menuntut TPP. Kadisdikbud juga tidak mau usulkan kriteria guru berserti/bertunsus. Malah menekan guru di ragam pertemuan.

 Kadisdikbud juga mengatakan audiensi di pendopo tidak benar. Bahkan kasi PTK melarang guru-guru menshare tulisan Ibu Julia di media.

Sejumlah komunikasi juga sering dilakukan oleh guru kepada Kadisdikbud, tiba-tiba  (Ibu Julia) menjadi "KEPALA SEKOLAH DI TEBELIAN" sementara kasus masih memanas.

Jelas hal itu untuk meredam guru agar tidak menuntut TPP.  Ibu guru SD menolak menjadi Kepala Sekolah dan ingin fokus memperjuangkan TPP.

Disdikbud mengirim surat agar guru hadir, namun untuk menghindari peredaman, guru mengatakan baikknya TPP dikembalikan terlebih dahulu, kemudian guru akan datang.

Kepala BPKAD yang sengaja memfoto dan menvideokan beberapa sekolah di Sintang, mengatakan bahwa guru pulang jam 10 pagi, beban kerja sedikit. Sehingga tidak bisa menerima uang TPP. 

Kadisdikbud mendatangi kepala BPKAD dan meminta penjelasan mengapa memfoto dan videokan sekolah saat ujian. Karena jelas beda jam sekolah biasa dengan jam saat ujian.

  Kepala BPKAD mengatakan "Bapak tidak bisa mengurus Ibu Julia yang selalu berjuang untuk mendapatkan TPP".

Akhirnya Bapak Kadisdikbud melaporkan Ibu Guru Julia ke BKPSDM Kabupaten Sintang, dengan melanggar pasal " tidak mematuhi Pemda" dan tidak berintegritas. 

Dua kali pihak disiplin dari BKPSDM memanggil dengan nomor surat Nomor: 800.1.6.2/1589/BKPSDM-D/2024, dan Nomor: 800.1.6.2/1637/BKPSDM-D/2024. Pasal yang tidak sesuai dari Kadisdikbud dan tekanan dari BKPSDM, mengakibatkan Ibu Julia membuat laporan di Lapor. go.id. 

Dengan membuat pernyataan bahwa Kadisdikbud melanggar PP 94. Pasal 5 A & Pasal 5 I, menyalahgunakawan wewenang dan sewenang-wenang kepada bawahan.

Akhrinya masalah diselesaikan BKN Regional V, (BKPSDM saat itu dalam pantauan pusat agar tidak menyalahgunakan wewenang).

Akhirnya BKPSDM tidak lagi sembarang memanggil guru. Guru juga membuat 2 x surat klarifikasi kepada BKPSDM ketika surat panggilan datang, jika TPP kembali akan segera menghadap, karena TPP akan masuk proses peradilan. Semua proses dijelakan oleh guru kepada BKPSDM serta Kadisdikbud.

Segala cara dilakukan untuk meredam dan guru diancam akan dikenai disiplin. Guru tidak takut, justru para oknum pejabat inilah yang melakukan tindakan sewenang-wenang.

Selama 16 bulan kasus TPP. 3 orang kepala sekolah dipecat Bupati Sintang, yakni bapak ajun  (Dulu di SD Mensiap) dan dipindahkan ke sekolah yang lebih pelosok.

Bapak Abed Nego, dipecat jadi kepala sekolah SMP Negeri 1 Ketungau tengah dan ditugaskan ke sekolah SMP di pelosok (3t).

Bapak Abed Nego memilih berhenti jadi guru biasa, dan mundur jadi kepala sekolah. Setelah 1 tahun perjuangan yang sangat berat. Akhirnya Bapak Abed Nego resmi "PENSIUN DINI" bulan lalu, karena menolak kepemimpinan Kadisdikbud dan merasa guru Sintang tidak dihargai.

Bapak Jailani, dipecat jadi kepala sekolah. Karena vokal bersuara untuk TPP guru. Meski dalam kondisi sakit beliau berusaha menerima, meskipun tindakan tersebut sewenang-wenang.

Air mata, tenaga, semangat, materi dan segalanya telah dikorbankan dalam hal ini. Meski diawal didukung ole 318 kepala sekolah, namun sekarang hanya sisa beberapa saja, tidak membatasi diri guru, menggugat ke Mahkamah Agung. Semoga ada keadilan dari Hakim Agung.

Semoga kasus di Sintang menjadi pelajaran berharga. Agar tidak sepele dengan guru SD, Guru pelosok dan hina seperti saya (Julia dan tim), meski hanya guru bodoh, cobalah untuk di dengar. Andai semua menjalankan tupoksinya sesuai prosedur tidak akan ada gugatan seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun