Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya guru mengurus langsung ke Kemendagri di Dijen Bina Keuangan Daerah. Di awal dari ditjen diwakili staf, mengatakan Pemda Sintang tidak adil, guru boleh terima. Nanti akan kami surati Pemda Sintang.

Namun 2 bulan berlalu, tidak ada lagi jawaban/surat dari Ditjen Keuda, Kemendagri. Bahkan oknum di yang mengurus TPP di Ditjen Keuda malah membela pemda.

 Mengatakan pemda tidak ada uang. Sementara kami sudah mengirim semua bukti kenaikan uang para pejabat ASN dan ASN struktural.

Setara Ditjen Bina Keuda Kemendagri, ternyata tidak mampu menyelesaikan kasus penghapusan uang TPP guru.

Sehingga guru mengatakan, akan menerbitkan surat terbuka ke Presiden jika TPP tidak dikembalikan sesuai audiensi. Tapi beliau, menggangap pernyataan guru hanya gertakan. Akhirnya guru menerbitkan surat terbuka.

 Sehingga Menteri Sekretaris Negara, menyuruh ditjen bina keuda untuk membantu menyelesaikan masalah di sintang lewat zoom 2 kali.

Dirjen GTK yang mengikuti zoom, memberi info pada Guru bahwa TPP guru akan dikembalikan. Dari pihak Kemenkeu juga ada ikut terlibat.

Namun hingga bulan 4 tahun 2024, tidak ada pertanda TPP guru akan dikembalikan, meski sudah dibantu oleh Mensegneg dan Kemendagri. Guru bertanya kepada Kadisdikbud, beliau mengatakan bahwa TPP guru tidak dikembalikan.

Guru bertanya ke Ditjen Bina Keuda, mengapa semua usaha sia-sia. Akhirnya guru mengatakan, jika tidak ada solusi lagi, kami izin membandingkan peraturan Bupati (mengugat). Lewat via what's up, Bapak Kadisdikbud mengatakan  ( SILAHKAN SAJA YA).

Guru (Julia) juga meminta izin kepada Wakil Bupati Sintang, wabup menjawab "SEMUA ORANG PUNYA HAK TIDAK ADA YG BISA MEMBATASI HAK SESEORANG.

Meminta izin ke Bapak Bupati melalui ajudan dan mengirimkan surat keberatan dan akan mengugat atas penghapusan TPP guru, ajudan menjawab "IYA MBA ITU HAK MBA"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun