Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. 14 April 2023, Guru SD Pelosok atas nama Julia R. S. B. menerima RAHASIA SURAT PANGGILAN dari Disdikbud Sintang bernomor   Nomor:400.3.7/2011/Disdikbud-E yang melarang untuk menerbitkan aturan dr Kemdibudristek, bahwa guru boleh terima insentif dari daerah. Guru bertanya kepada staf di PTK, beliau melarang untuk menerbitkan aturan tersebut. Sementara SE  Dirjen GTK sudah beredar (Nomor:6909/B/GT.01.01/2022) baik online maupun berupa selebaran untuk menambah ilmu guru dalam mengetahui ragam tunjangan.

2. 4 Mei 2023, Audiensi, di SMKN 1 Sintang (hasilnya, menanti penjelasan dari Dirjen GTK Kemdikbudristek untuk mengartikan beda TPP dan TAMSIL dr APBN)

3. 4 Mei 2023, Audiensi, di DPRD Sintang  guru pelosok atas nama Julia R. S B, diundang SENDIRIAN ke kantor DPRD (bukankah janggal, mengapa hanya sendiri dari semua yang berjuang?). Guru mengirimkan surat jawaban atas undangan, dengan menyatakan agar uang TPP yang dialihkan dapat dikembalikan.

4. Tgl 16 Mei 2023, Audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikdbudristek, Prof Nunuk Suryani, M.Pd dan 11 rombongan (datang dari Jakarta), Wakil Ketua Komisi C. (Pak S. M), Kadisdikbud, Kepala BPKAD, Ketua PGRI/Pengurus, Perwakilan K3S, Perwakilan MKKS, 40 guru mewakili. (hasil: uang TPP guru akan dikembalikan di perubahan anggaran bulan 7 tahun 2023).

Saat audiensi terdapat temuan kenaikan uang TPP dan diakui oleh ASN struktural di depan Dirjen GTK sebesar Rp. 37.701.610.176,00.

Setelah audiensi Bapak Kepala Disdikbud langsung menyalam Ibu Julia Banurea di Pendopo dan berkata didepan para guru ( IBU KITA AKAN BUAT DRAF KRITERIA TTP).

Ternyata setelah hari itu, Bapak kepala dinas tidak mau membuat kritreria TPP guru, beliau menyuruh PGRI. Namun, ANEHNYA, ketua PGRI menyuruh JULIA R. S BANUREA menyusun draf TPP, karena menggangap JULIA R.S BANUREA mampu menyusun kriteria TPP dengan Bapak Guru ajun dan 1 kepala Sekolah SMP.

5. Tgl 28 Juni 2023, audiensi di rumah Dinas Wakil Bupati, membawa draf usulan kriteria TPP guru yang telah disusun oleh Guru pelosok dan tim. Tanggal  27 Juni, sehari sebelumnya guru-guru menunggu Wabup, namun wabup tidak datang sampai jam 10 malam, akhirnya audiensi di tanggal 28 Juni 2023. ( hasilnya, Guru-guru diarahkan ke Sekda)

6. Tgl 27 Juli 2023, audiensi dengan Sekda, perwakilan dari pengurus PGRI per kecamantan diwakili oleh 2 orang. Pagi pertemuan di Gedung PGRI, siangnya di Gedung Praja dengan membawa draf usulan kriteria TPP guru (Sekda mengatakan TPP guru akan dikembalikan baik guru serti, bertunsus atau guru nonser).

Ternyata, hingga bulan Oktober 2023, TPP tidak juga dikembalikan. Sehingga, Guru mengatakan akan mengurus ke Kemendagri untuk melihat kejanggalan di Perbup.

Berkomunikasi dengan Kadisdikbud mengatakan akan mengurus uang TPP ke pusat jika tidak dikembalikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun