Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Dokumentasi dari guru yang hadir di Disdikbud ( Ibu R N, dan Ibu M)memberi keterangan(5/8/2024)
Sumber: Dokumentasi dari guru yang hadir di Disdikbud ( Ibu R N, dan Ibu M)memberi keterangan(5/8/2024)

Sumber: Dokumentasi surat izin (2 tim datang mewakili 2 berencana bertemu Bapak Bupati)(5/8/2024)
Sumber: Dokumentasi surat izin (2 tim datang mewakili 2 berencana bertemu Bapak Bupati)(5/8/2024)

            Guru membantah Kadisdikbud, yang menyatakan guru selalu mangkir. Saat audiensi tanggal 16 Mei 2023 dengan Dirjen GTK, tidak ada undangan untuk guru sebagai korban yang dihapuskan TPPnya.

Sementara guru dan timlah yang memohon kepada Dirjen GTK agar hadir untuk menjelaskan kepada Pemda bahwa TPP beda dengan tamsil. TPP boleh diterima semua ASN termasuk guru sesuai dengan kriteria yang ada. Sehingga Guru (Julia) meminta kepada dihadirkan saat audiensi.

Setelah 3 hari drama yang panjang, akhirnya 2 orang guru diundang. Tim guru menemani 2 orang rekan yang akan audiensi. 40 guru tersebut akhirnya diajak langsung oleh Dirjen GTK agar bersama-sama ikut audiensi.

Dirjen GTKlah yang memasukkan guru ke pendopo yang menjadi korban, bukan pemda atau dinas. Kadisdikbud menekan para kepala sekolah yang hadir di hotel sakura dengan menyatakan "SAYA TAHU KALIAN SEMUA, DANA BOS KALIAN SEMUA BERMASALAH".

Akhirnya sebagian kepala sekolah tidak berani datang ke pendopo dan berhamburan, meski diajak Dirjen GTK.

Setelah audiensi di Pendopo Bupati, kepala sekolah dan guru diredam, agar tidak menuntut TPP. Kadisdikbud juga tidak mau usulkan kriteria guru berserti/bertunsus. Malah menekan guru di ragam pertemuan.

 Kadisdikbud juga mengatakan audiensi di pendopo tidak benar. Bahkan kasi PTK melarang guru-guru menshare tulisan Ibu Julia di media.

Sejumlah komunikasi juga sering dilakukan oleh guru kepada Kadisdikbud, tiba-tiba  (Ibu Julia) menjadi "KEPALA SEKOLAH DI TEBELIAN" sementara kasus masih memanas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun