Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Operator Dinas Kab. Sintang "Batalkan" Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di 174 Sekolah (Tidak Berperikemananusiaan)

30 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 30 Mei 2024   07:23 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis,(Guru SD di Tebelian, Sintang )

Mengapa untuk informasi SPTJM, tidak bisa dilakukan hal serupa???
Bahkan baru-baru ini, 34 sekolah di Kab.Sintang dihapuskan tunsusnya karena berakhirnya program KIAT.

Dinas kerahkan pengawas untuk menginfokan kepada guru dan kasek tentang hapusnya tunsus. Mengapa pada kasus sertifikasi yang sangat terlambat, dinas tidak lakukan hal yang sama?. Ada apa??

Operator dinas mengakui bahwa dia juga merangkap menjadi operator dapodik di sejumlah sekolah di Kabupaten Sintang, DAN BELIAU DIGAJI SEKOLAH. KARENA ALASAN SEKOLAH JAUH, BIAYA BESAR DAN SINYAL SULIT.

Beliau sendiri SADAR bahwa tidak 100 % SEKOLAH memiliki kesempurnaan. Mengapa tiba saat guru menanti sertifikasi yang sudah sangat terlambat hingga jelang bulan 6, dibatalkan pula pencairannya, padahal uang sudah masuk ke Kasda sintang.

Jika beliau memahami bahwa sekolah juga membayar upahnya mengerjakan dapodik, karena ragam faktor, MENGAPA HANYA KARENA 3 LEMBAR SPTJM, YANG SEBENARNYA BISA DIKIRIM LEWAT SOFTFILE/DIINGATKAN KEMBALI/MENYUSUL, MENJADI TERTUNDA.

Seharusnya beliau berpikir, 17 bulan uang INSENTIF/TPP /KESPEG guru dihapus dan dialihkan ke pegawai struktural, karena kecemburuan sosial guru mendapat tunjangan sertifikasi. Artinya guru sangat kekurangan, sementara sertifikasi sangat terlambat datang.

Bahkan uang insentif/TPP guru yang dihapus itulah yang dialihkan untuk menaikkan uang insentif/TPP OPERATOR DINAS PENDIDIKAN.

Berdasarkan Perbup TPP 2023, Penata laporan keuangan (OP Dinas), alami kenaikan Insentif/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Kespeg),  Rp 1.485.000 (2023), menjadi Rp. 1946.000,00  (selisih kenaikan Rp. 461.000,00).

Uang insentif guru bersertifikasilah yang dialihkan untuk menaikkan uang insentif/TPP SANG Operator dinas Sintang.

Kepada Operator Dinas, jikapun ini inisiatif atau PERINTAH tertentu untuk menunda, dalam bekerja itu, selain profesional, anda juga sebaiknya menggunakan SILA KE 2 PANCASILA. "KEMANUSIAAN YANG ADIL & BERADAB.

 Menakar dan menimbanglah terkait kesejahteraan orang lain, karena tanpa guru, anda tidak akan bisa duduk di Disdikbud Sintang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun