Kasus ini, sempat viral karena guru Sintang mogok kerja ditanggal 2 Mei 2023, hingga Dirjen GTK turun ke Sintang untuk membantu proses mediasi.
Â
Setelah muncul surat edaran Dirjen, pemda tidak transparan, mengatakan dana daerah tidak ada.
Â
Yang jadi pertanyaan, mengapa semua pejabat ASN dan ASN non guru alami kenaikan TPP, jika memang uang daerah kurang.?
Â
Terjepit dalam situasi yang dilematis, akhirnya, pejabat pemda mengatakan dana tidak ada. Dari mulai wakil bupati, ketua DPRD Sintang, Komisi C, diwakili oleh Bapak S. M. mengatakan dana daerah tidak ada.Â
Â
Ternyata setelah audiensi di Pendopo Bupati tanggal 16 Mei 2023, terdapat kenaikan uang struktural Rp. Rp. 37.701.610.176,00., sedangkan uang guru yang dihapuskan Rp.8.188.992.000,00.
Â
Artinya, Pemda Sintang sebenarnya mampu membayar kespeg/uang insentif guru. Namun tidak berikan, karena adanya indikasi kecemburuan sosial, guru sudah dapat tunjangan sertifikasi atau tunsus.