Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Genderang Sertifikasi Guru/TUNSUS:Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024), "Kembalikan Uang Guru, Sintang, Kalbar"

30 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:48 1592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 Namun disisi lain, semua pejabat struktural alami kenaikan per orang dari 0,5 % hingga 33% di 2023, termasuk insentif/kespeg beliau sebagai sekda.

 

Tahun 2022, uang insentif/kespeg sekda adalah Rp. 27.539.000,00 /bulan. Tahun 2023,: Rp. 27.703.000,000.,artinya terjadi kenaikan uang insentif beliau.

 

Ternyata setelah ditelusuri, berdasarkan pernyataan dari kepala dinas pendidikan lama, alasan insentif guru dihapus adalah karena guru "sudah terima sertifikasi/tunsus".
Sementara, sertifikasi/tunsus berasal dari APBN, tidak menggangu APBD.

 

Pejabat juga mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD, proyek dan lainnya. Guru tidak cemburu pada uang yang dimiliki struktural. Guru mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan, ternyata kecemburuan sosial adalah alasan utama penghapusan uang guru.

 

Karena maraknya kasus hapus uang guru/ kebingungan Permendikbud tentang istilah tamsil Rp. 250.000, di daerah-daerah, mengakibatkan Dirjen GTK, menerbitkan menerbikan Surat Edaran,  6909/B/GT.01.01/2022  (6 Oktober 2022),  bahwa guru ASN daerah boleh mendapatkan TPP/kespeg/ insentif, dengan membuat kriteria/ TPP dengan nomenklatur yang berbeda.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun