Â
 Namun disisi lain, semua pejabat struktural alami kenaikan per orang dari 0,5 % hingga 33% di 2023, termasuk insentif/kespeg beliau sebagai sekda.
Â
Tahun 2022, uang insentif/kespeg sekda adalah Rp. 27.539.000,00 /bulan. Tahun 2023,: Rp. 27.703.000,000.,artinya terjadi kenaikan uang insentif beliau.
Â
Ternyata setelah ditelusuri, berdasarkan pernyataan dari kepala dinas pendidikan lama, alasan insentif guru dihapus adalah karena guru "sudah terima sertifikasi/tunsus".
Sementara, sertifikasi/tunsus berasal dari APBN, tidak menggangu APBD.
Â
Pejabat juga mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD, proyek dan lainnya. Guru tidak cemburu pada uang yang dimiliki struktural. Guru mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan, ternyata kecemburuan sosial adalah alasan utama penghapusan uang guru.
Â
Karena maraknya kasus hapus uang guru/ kebingungan Permendikbud tentang istilah tamsil Rp. 250.000, di daerah-daerah, mengakibatkan Dirjen GTK, menerbitkan menerbikan Surat Edaran, Â 6909/B/GT.01.01/2022 Â (6 Oktober 2022), Â bahwa guru ASN daerah boleh mendapatkan TPP/kespeg/ insentif, dengan membuat kriteria/ TPP dengan nomenklatur yang berbeda.
Â