Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Genderang Sertifikasi Guru/TUNSUS:Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024), "Kembalikan Uang Guru, Sintang, Kalbar"

30 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:48 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis, Audiensi 16 Mei 2023, SintangGenderang Sertifikasi Guru/tunsus:  Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024),, "Kembalikan Uang Guru, Sintang, KALBAR"

Kasus ini, sempat viral karena guru Sintang mogok kerja ditanggal 2 Mei 2023, hingga Dirjen GTK turun ke Sintang untuk membantu proses mediasi.

 

Setelah muncul surat edaran Dirjen, pemda tidak transparan, mengatakan dana daerah tidak ada.

 

Yang jadi pertanyaan, mengapa semua pejabat ASN dan ASN non guru alami kenaikan TPP, jika memang uang daerah kurang.?

 

Terjepit dalam situasi yang dilematis, akhirnya, pejabat pemda mengatakan dana tidak ada. Dari mulai wakil bupati, ketua DPRD Sintang, Komisi C, diwakili oleh Bapak S. M. mengatakan dana daerah tidak ada. 

 

Ternyata setelah audiensi di Pendopo Bupati tanggal 16 Mei 2023, terdapat kenaikan uang struktural Rp. Rp. 37.701.610.176,00., sedangkan uang guru yang dihapuskan Rp.8.188.992.000,00.

 

Artinya, Pemda Sintang sebenarnya mampu membayar kespeg/uang insentif guru. Namun tidak berikan, karena adanya indikasi kecemburuan sosial, guru sudah dapat tunjangan sertifikasi atau tunsus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun