Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Genderang Sertifikasi Guru/TUNSUS:Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024), "Kembalikan Uang Guru, Sintang, Kalbar"

30 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:48 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis, Audiensi 16 Mei 2023, SintangGenderang Sertifikasi Guru/tunsus:  Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024),, "Kembalikan Uang Guru, Sintang, KALBAR"

 

 

Oleh: Guru, Korban Penghapusan Kespeg/ TPP

Guru ASN Sintang, Kalbar, masih tidak menyerah mencari keadilan. Hal ini terkait, Penghapusan uang guru di Kabupaten Sintang, Kalbar, yang dialihkan ke pejabat struktural.

 

TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai  atau kespeg) senilai Rp. 875.000-Rp. 1.060.000, yang biasanya diperoleh guru ASN, tiap bulan, telah hilang dan menjadi Rp. 0. Guru yang menjadi korban sebanyak 2031 orang (tahun 2023)

 

Ironisnya, penghapusan uang guru ini bertahap, agar tidak terkesan nampak oleh publik dan ASN guru.

 

Tahun 2020, uang  insentif atau TPP/kespeg/kesejahteraan pegawai tersebut, masih aman. Sejak 2021, saat Bupati Sintang sakit, wabup meninggal.

 

Plh Bupati Sintang adalah Ibu Sekda yang sudah purna di 2023. Muncul, kebijakan pemotongan uang guru sampai  +- 70% yakni 335.000/bulan (sesuai PERBUP 2021). Tahun 2021, guru mulai mengeluh, namun masih hening.

 

Nilai uang tersebut disamakan. Baik guru yang berada di ujung Kec. Ambalau maupun di Kota Sintang.

 

 Baik golongan 3A, atau golong 4C, disamakan. Guru yang berada di wilayah resiko kerja tinggi pun sama, dibawah petugas kebersihan Sintang, Rp. 336.000,

 

Tahun 2022, guru-guru senior berusaha memperjuangkan uang kesejahteraan guru tersebur. Dan dihargai dengan kenaikan Rp. 1000 (SERIBU RUPIAH).

 

Tahun 2023, total guru 2031 orang, dihapuskan secara keseluruhan baik guru yang memiliki tunjangan khusus dan sertifikasi menjadi Rp. 0. Guru non sertifikasi diberi Rp. 336.000, dibawah petugas kebersihan.

 

 Namun disisi lain, semua pejabat struktural alami kenaikan per orang dari 0,5 % hingga 33% di 2023, termasuk insentif/kespeg beliau sebagai sekda.

 

Tahun 2022, uang insentif/kespeg sekda adalah Rp. 27.539.000,00 /bulan. Tahun 2023,: Rp. 27.703.000,000.,artinya terjadi kenaikan uang insentif beliau.

 

Ternyata setelah ditelusuri, berdasarkan pernyataan dari kepala dinas pendidikan lama, alasan insentif guru dihapus adalah karena guru "sudah terima sertifikasi/tunsus".
Sementara, sertifikasi/tunsus berasal dari APBN, tidak menggangu APBD.

 

Pejabat juga mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD, proyek dan lainnya. Guru tidak cemburu pada uang yang dimiliki struktural. Guru mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan, ternyata kecemburuan sosial adalah alasan utama penghapusan uang guru.

 

Karena maraknya kasus hapus uang guru/ kebingungan Permendikbud tentang istilah tamsil Rp. 250.000, di daerah-daerah, mengakibatkan Dirjen GTK, menerbitkan menerbikan Surat Edaran,  6909/B/GT.01.01/2022  (6 Oktober 2022),  bahwa guru ASN daerah boleh mendapatkan TPP/kespeg/ insentif, dengan membuat kriteria/ TPP dengan nomenklatur yang berbeda.

 

Kasus ini, sempat viral karena guru Sintang mogok kerja ditanggal 2 Mei 2023, hingga Dirjen GTK turun ke Sintang untuk membantu proses mediasi.

 

Setelah muncul surat edaran Dirjen, pemda tidak transparan, mengatakan dana daerah tidak ada.

 

Yang jadi pertanyaan, mengapa semua pejabat ASN dan ASN non guru alami kenaikan TPP, jika memang uang daerah kurang.?

 

Terjepit dalam situasi yang dilematis, akhirnya, pejabat pemda mengatakan dana tidak ada. Dari mulai wakil bupati, ketua DPRD Sintang, Komisi C, diwakili oleh Bapak S. M. mengatakan dana daerah tidak ada. 

 

Ternyata setelah audiensi di Pendopo Bupati tanggal 16 Mei 2023, terdapat kenaikan uang struktural Rp. Rp. 37.701.610.176,00., sedangkan uang guru yang dihapuskan Rp.8.188.992.000,00.

 

Artinya, Pemda Sintang sebenarnya mampu membayar kespeg/uang insentif guru. Namun tidak berikan, karena adanya indikasi kecemburuan sosial, guru sudah dapat tunjangan sertifikasi atau tunsus.

 

Seharusnya pemda mendukung kesejahteraan guru, namun nyatanya, sampai 5 kali audiensi, laporan sampai ke Kemendagri masih pura-pura hening.

 

Teruntuk Ibu Sekda yang punya ide kebijakan hapuskan kespeg guru se kabupaten, dan menaikkan kespegnya sendiri dan pejabat ASN serta ASN non guru, : KEMBALIKAN UANG KAMI.

 

Sebagai salah satu calon legislatif provinsi dari Partai Nasdem untuk 2024, harusnya bertanggung-jawab atas semua tindakan beliau sejak 2021.

 

Insentif guru honorpun di potong, akhirnya Rp. 50.000, guru kontrak juga dipotong, sementara, insentif pejabat naik semua. 

 

Sebagai wanita di mana hati nurani, melihat guru, sementara guru-guru menuntut uang insentif yang Rp. 336.000, bukan untuk jadi kaya, tapi untuk makan.

 

Kami membaca di artikel jumlah harta kekayaan beliau berdasarkan laman e-LHKPN = Rp. 2,8 miliar. Beliau jelaskan terperinci semua kekayaan, tetapi kenapa beliau tidak transparan untuk uang insentif guru yang dihapus?

 

Untuk Ibu Sekda yang sudah purna, jika ibu bersedia, kita bertemu di pusat, biar kami tunjukan kenaikan semua uang insentif pejabat, termasuk kenaikan uang insentif ibu.

 

Tidak di sintang, karena jika di Sintang, masalah TPP tidak akan pernah selesai. Karena semua pejabat ASN dan ASN non guru naik semua TPPnya. 

 

Kami sebagai guru dan warga masyarakat, berhak melihat dan bertanya kinerja Ibu, karena sebelumnya Ibu adalah pejabat publik dan sekarang calon legsilatif dari Partai Nasdem, partai yang besar.

 

Seharusnya ibu bertanggung-jawab dan hargai sekda baru yang sudah pusing karena kebijakan ibu di masa lalu. Jadi,  "kembalikan UANG GURU untuk 2023".

 
Guru pelosok, mewakili, Julia R. S.Banurea.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun