Namun Kepala BPKAD Sintang, mengatakan guru Sintang pulang jam 10 Pagi, jadi tidak bisa diberi TPP.
Kami guru di Sintang, bingung, sekolah mana di Sintang yang dikunjungi beliau. Sementara guru juga alami resiko kerja karena banjir dan kondisi geografis yang sulit sampai ke pelosok.
3. Di daerah juga baikknya dibuat regulasi memilih pejabat yang kompeten, rajin membaca dan paham regulasi agar tidak merugikan banyak orang.
4. Aturan bahwa pejabat pusat juga berkenan membina pejabat daerah secara reguler, agar tidak seperti yang melanda Kadis Pendidikan lama, yang tidak tahu mengapa TPP guru dihapus.
Serta DPRD komisi C, di bidang Pendidikan, yang berkata, tidak dilibatkan dalam penurunan dan penghapusan TPP guru. Sementara di PP, dinyatakan bahwa TPP dibuat bersama Bupati, Pemda melalui persetujuan DPRD.
Jika DPRD Sintang tidak dilibatkan sejak 2021, berarti ada masalah besar dibalik, pengalihan uang guru ke Pejabat ASN dan ASN non guru.
5. Bapak Presiden kami meminta Kemendagri, membina Pemda Sintang untuk mengganti/merapel TPP tahun 2023 yang dihapuskan dan dialihkan ke pejabat dan ASN non guru.
6.Kami juga meminta keadilan agar di 2024, tidak ada lagi diskriminasi pada 1 profesi. Semoga kasus kecemburuan sosial karena guru bersertifikasi bisa diselesaikan, karena guru juga tidak pernah protes terhadap tunjangan jabatan pejabat, SPPD pejabat, proyek pejabat.
Guru juga berjuang untuk memperoleh sertifikasi dengan ragam ujian dan latihan. Apalagi sekarang PMM Â (Platform Merdeka Mengajar), teknologi dalam pendidikan sudah digemakan di seluruh Indonesia.
Sementara sinyal dan jalan masih banyak rusak dipelosok Sintang. Insentifpun dihapus, bagaimana guru bisa mengakomodir semua ini Bapak.
Selama kasus ini mencuat, guru-guru juga alami ragam intimidasi, seperti surat panggilan rahasia agar tidak membuka TPP di media.