Spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke-wenangannya diberikan olehÂ
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga
  telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,    Â
  penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi Â
  memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945