Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Satpam Literat, Kaum Lemah dan Keberanian Mahkamah Konstitusi

23 Juli 2023   18:58 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:17 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke-wenangannya diberikan oleh 

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik;

d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan

e. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga

   telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,       

   penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi  

   memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun