"MANTAN SATPAM LITERAT, KAUM LEMAH DAN KEBERANIAN
Â
Â
Penulis: Julia R. S. Banurea, S.Pd, Gr
"Mantan satpam Marten Boiliu adalah nama yang pertama kali muncul di pikiran penulis, sangat mendengar kata "Mahkamah Konstitusi".
Keadilan masih nyata dan ada di bumi pertiwi, khususnya bagi kalangan bawah dan lemah.Â
Selama ini, kaum lemah dianggap tidak cukup mampu untuk bernaung bahkan mengubah sebuah putusan yang sudah diundangkan.
Namun, saat ini Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi rasa keadilan, memiliki sebuah lembaga yang mampu mengawal undang-undang, yakni Mahkamah Konstitus Republik Indonesia.
Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga yang menyeimbangkan konstitusi sebagai perwujudan check and balances.
Kemenangan perkara pesangon Bapak satpam atas undang-undang ketenagakerjaan yang kadaluarsa, "mengemakan" Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang "nyata adil" dan berani.
Sekalipun Undang-undang ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah, ternyata bisa dipatahkan oleh seorang Bapak satpam pemberani di suatu PT.
Akhirnya Mahkamah Konstitus Republik Indonesia mengabulkan permohonannya. Permohonan satpam tersebut adalah agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan".
 Pasal itu mengatur tentang masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal dua tahun. Dengan adanya putusan yang adil dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, masa kadaluarsa dihapuskan.
Selama ini ragam perspektif menyatakan, bahwa orang-orang hukum yang mengetahui seluk beluk lembaga negara pengawal konstitusi, hukum dan peradilan.
Namun, pandangan tersebut sudah mulai berubah. Karena masyarakat awampun bisa mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi RI, peranan dan wewenangnya.
Pada masyarakat awam, Mahkamah Konstitusi RI merupakan kata yang jarang muncul. Namun, sering terdengar  ketika ada sengketa hasil pemilu dan pembubaran partai.
Sejak di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), biasanya guru sudah mengenalkan secara teoritis ragam lembaga negara di Negera Indonesia. Salah satunya adalah  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Akan tetapi, hanya sebatas pengenalan dan biasanya tidak spesifik. Sehingga ketika terjun ke masyarakat, tidak secara keseluruhan memahami tentang peranan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Tulisan kali ini akan mengulas kembali peranan Mahkamah Konstitusi. Sehingga awam dan lemahpun bisa memahami peranan dan wewenang Mahkamah Konstitusi RI.
Memahami peran MK sangat penting, karena jika suatu saat terkena perkara atau kasus yang berkenaan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi RI, bisa menyatakan permohonan.
Seperti contoh kasus pesangon yang tidak dibayarkan diatas, akhirnya dimenangkan oleh Bapak satpam dan mampu mengubah  pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sekalipun kita dari masyarakat awam dan tidak mampu, namun kita bisa berliterasi, membaca dan memahami prosedur hukum. Bahkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi RI.
Tingkat pemahaman di masyarakat juga harus diasah agar benar memahami produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah.
Â
Masyarakat harus bersama membantu dan mengawasi, meskipun secara tidak langsung proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi RI. Sehingga Mahkamah Konstitusi RI, mampu melaksanakan fungsinya dengan baik.
Fungsi serta peranan Mahkamah Konstitusi RI adalah menjaga konstitusi agar menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Untuk menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang harus diterapakan dalam ketatanegaraan Indonesia. Karena Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pada sistem supremasi konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjamin agar produk hukum yang dibentuk tetap berada pada koridor konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya.
Untuk memastikan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, maka dilaksanakan adalah judicial review sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Bila suatu undang-undang atau ada bagian yang ternyata terbukti tidak sesuai dengan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan membatalkan produk hukum tersebut.
Intinya semua produk hukum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke-wenangannya diberikan olehÂ
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga
  telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,    Â
  penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi Â
  memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Â
Sering terjadi polemik terkait hak dan kebebasan warga negara di Indonesa yang menganut dinamika sistem politik demokratis, sehingga dijamin oleh UUD.
Oleh sebab itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilu serta pembubaran partai politik identik dengan salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi, tahun 2024 adalah tahun pemilu. Tidak jarang kita akan mendengar tentang perselisihan hasil pemilu.
Berikut ini adalah bukti nyata dan keberanian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lembaga yang mampu memberi keadilan:
1. Perkara permohonan hak warga negara dalam menggunakan hak suara di pemilu. Karena tidak terdaftarnya identitas pemilih di di Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengambil keputusan untuk mengijinkan pemilih yang tidak tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap  untuk menggunakan hak suara. Bisa menggunakan tanda pengenal tersedia seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor, Kartu Keluarga, dan lainnya.
2. Perkara tentang UU Badan Hukum Pendidikan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan berani membatalkan keseluruhan UU tersebut. Karena  bisa membuka peluang bagi  komersialisasi pendidikan.
3. Hal perkara tentang permohonan uji materil UU No. 22 Tahun 2001 (UU Migas). Dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Penyerahan pengelolaan dan penentuan harga migas untuk dalam negeri dengan menggunakan pendekatan liberalisasi pasar atau patokan kondisi pasar bertentangan dengan semangat ekonomi Indonesia yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam salah satu bagian putusannya (nomor 002/PUU-I/2003) bahwa: Â Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas yang berbunyi "Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
5. Cicak versus Buaya, yang pada masanya sangat mengemparkan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berani melakukan terobosan dengan menerima permohonan atas perkara Bibit dan Chandra. Tepatnya melalui Putusan Provisi (Putusan Sela) berkenaan dengan judicial review terhadap Undang Undang  Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi dambaan masyarakat dalam memberikan keadilan. Karena kasus korupsi merupakan extraordinary crime.
Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), KPK semakin kuat.
Sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat ikut ambil bagian dalam mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam mengawal UU.
Apalagi dalam mengawal UU di KPK yang sangat krusial. Dimana, negara Indonesia dilanda kasus korupsi yang tinggi.
Kita sebagai masyarakat bisa menjadi bangsa literat dalam memberikan pengawasan secara tidak langsung terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Kinerja dan teroboran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)akhirnya mampu memberikan dampak yang luar biasa bagi kemajuan bangsa.
Dengan adanya proses keadilan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), masyarakat bisa memberi kepercayaan bahwa bukan hanya orang yang bekerja di bidang hukum yang bisa pahami hukum. Tetapi kaum lemah dan tidak mampu seperti kami juga bisa mengetahui produk dan pegawasan Undang-Undang.
Seperti yang penulis hadapi sebagai masyarakat umum dan guru di Kabupaten Sintang, yang dihapus uang insentif/TPP se-Kabupaten. Semoga pemda bisa melakukan revisi Perbup yang diundangkan 13 April 2023.
Agar keadilan bisa ditegakkan. Karena hanya profesi gurulah yang dihapuskan satu-satunya di kabupaten dengan alasan tunjangan ganda, sementara profesi lain naik semua TPPnya.
Hingga Dirjen GTK turun ke Kab.Sintang untuk selesaikan kasus ini. Semoga pemda di bulan 7 akhir ini memberikan kepastian untuk guru Sintang. Semoga kami guru pelosok bisa merasakan kemenangan seperti Sang Bapak Satpam.
Semoga perkara putusan baik di tingkat kabupaten juga dapat diselesaikan dengan baik.
Â
 Terimakasih untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atas keadilan bagi semua kaum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H