Sekalipun Undang-undang ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah, ternyata bisa dipatahkan oleh seorang Bapak satpam pemberani di suatu PT.
Akhirnya Mahkamah Konstitus Republik Indonesia mengabulkan permohonannya. Permohonan satpam tersebut adalah agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan".
 Pasal itu mengatur tentang masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal dua tahun. Dengan adanya putusan yang adil dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, masa kadaluarsa dihapuskan.
Selama ini ragam perspektif menyatakan, bahwa orang-orang hukum yang mengetahui seluk beluk lembaga negara pengawal konstitusi, hukum dan peradilan.
Namun, pandangan tersebut sudah mulai berubah. Karena masyarakat awampun bisa mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi RI, peranan dan wewenangnya.
Pada masyarakat awam, Mahkamah Konstitusi RI merupakan kata yang jarang muncul. Namun, sering terdengar  ketika ada sengketa hasil pemilu dan pembubaran partai.
Sejak di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), biasanya guru sudah mengenalkan secara teoritis ragam lembaga negara di Negera Indonesia. Salah satunya adalah  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Akan tetapi, hanya sebatas pengenalan dan biasanya tidak spesifik. Sehingga ketika terjun ke masyarakat, tidak secara keseluruhan memahami tentang peranan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Tulisan kali ini akan mengulas kembali peranan Mahkamah Konstitusi. Sehingga awam dan lemahpun bisa memahami peranan dan wewenang Mahkamah Konstitusi RI.
Memahami peran MK sangat penting, karena jika suatu saat terkena perkara atau kasus yang berkenaan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi RI, bisa menyatakan permohonan.
Seperti contoh kasus pesangon yang tidak dibayarkan diatas, akhirnya dimenangkan oleh Bapak satpam dan mampu mengubah  pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan.