3. Debitur mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau sakit
4. Debitur mengalami kondisi sakit kritis.
Dalam penyelenggaraan produk asuransi tersebut, perusahaan asuransi wajib membagi risiko dengan kreditur. Kreditur harus menanggung risiko paling sedikit 25% dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah pada saat terjadi risiko.
Asuransi jiwa kredit merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan finansial kepada nasabah bank atau non bank jika tertanggung meninggal dunia
Ketentuan terkait pembagian risiko dalam hal penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.
Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung. Pembagian risiko dengan Kreditur termasuk untuk produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2023
Â
Daftar PustakaÂ