Mohon tunggu...
julia Nurmayanti
julia Nurmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

"AAUI Usulkan Penundaan Penerapan Kewajiban Ekuitas RP250 Miliar untuk Asuransi kredit dan Suretyship pada 13 Desember 2024"

12 Desember 2024   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3. Debitur mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau sakit

4. Debitur mengalami kondisi sakit kritis.

Dalam penyelenggaraan produk asuransi tersebut, perusahaan asuransi wajib membagi risiko dengan kreditur. Kreditur harus menanggung risiko paling sedikit 25% dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah pada saat terjadi risiko.

Asuransi jiwa kredit merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan finansial kepada nasabah bank atau non bank jika tertanggung meninggal dunia

Ketentuan terkait pembagian risiko dalam hal penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.

Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung. Pembagian risiko dengan Kreditur termasuk untuk produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2023

 

Daftar Pustaka 

https://finansial.bisnis.com/read/20241206/215/1822152/asuransi-kredit-dan-suretyship-wajib-ekuitas-rp250-miliar-per-13-desember-2024-aaui-minta-penundaan

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-dengan-Kredit-atau-Pembiayaan-Syariah-dan-Produk-Suretyship-atau-Suretyship-Syariah/POJK%2020%20Tahun%202023%20Produk%20Asuransi%20Yang%20Dikaitkan%20Dengan%20Kredit%20Atau%20Pembiayaan%20Syariah%20Dan%20Produk%20Suretyship%20Atau%20Suretyship%20Syariah.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun