a) Permintaan Debitur;
b) Perbuatan melanggar hukum; dan/atau
c) Pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.
Persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah. Perusahaan asuransi umum dan Perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. Tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; dan
c. Kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Ada beberapa persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi Jiwa Kredit dan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah, Perusahaan Asuransi jiwa , dan asuransi jiwa syriah wajib
- Memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
- Memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
- Penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Pembiayaan Syariah;
- Penentuan premi/kontribusi;
- Valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan
- Pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan
- mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Pembiayaan Syariah; dan
- memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit atau Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.
Risiko yang ditanggung dalam produk Asuransi Kredit dan produk Asuransi Pembiayaan Syariah,
1. Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Pembiayaan Syariah hanya menanggung risiko kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
2. Debitur meninggal dunia karena kecelakaan atau selain kecelakaan