c. Suretyship dan Suretyship Syariah; dan
d. Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim
selian itu POJK ini berlaku untuk Perusahaan asuransi Umum, Perusahaan asuransi umum syariah, Perusahaan asuransi jiwa, dan Perusahaan asuransi jiwa Syariah.
Produk yang dikaitkan dengan kredit/pembiayaan syariah meliputi:
a. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran Kredit;
b. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; dan
c. Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:
1. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;
2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;
3. Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau
4. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan;