Mohon tunggu...
julia Nurmayanti
julia Nurmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

"AAUI Usulkan Penundaan Penerapan Kewajiban Ekuitas RP250 Miliar untuk Asuransi kredit dan Suretyship pada 13 Desember 2024"

12 Desember 2024   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:38 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

c. Suretyship dan Suretyship Syariah; dan

d. Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim

selian itu POJK ini berlaku untuk Perusahaan asuransi Umum, Perusahaan asuransi umum syariah, Perusahaan asuransi jiwa, dan Perusahaan asuransi jiwa Syariah.

Produk yang dikaitkan dengan kredit/pembiayaan syariah meliputi:

a. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran Kredit;

b. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; dan

c. Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:

1. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;

2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;

3. Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau

4. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun