Mohon tunggu...
julia Nurmayanti
julia Nurmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

"AAUI Usulkan Penundaan Penerapan Kewajiban Ekuitas RP250 Miliar untuk Asuransi kredit dan Suretyship pada 13 Desember 2024"

12 Desember 2024   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam kesempatan yang sama, Direktur pengawasan asuransi umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Munawar mengingatkan Perusahaan yang memasarkan asuransi kredit harus memastikan kesiapannya.

Pasalnya berdasarkan POJK no 20 Tahun 2023, Perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan suretyship harus memiliki ekuitas RP 250 miliar per 13 Desember 2025.

Selanjutnya asuransi kredit daan suretyship hanya bolleh dijual oleh Perusahaan asuransi yang memili rasio ekuitas minimum 150% , bagi yang tidak memenuhi maka dilarang memasarkan produk ini. Aturan asurans kredit ini disebut dirancang untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor asuransi.

penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Kesimpulan

Latar belakang dari POJK ini adalah Peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar, sehingga diperlukan pengaturan terkait produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk dimaksud.

Ada beberapa hal yang  diatur POJK ini, di antaranya :

Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini meliputi:

a. Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit oleh Perusahaan Asuransi Umum dan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah;

b. Asuransi Jiwa Kredit oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah oleh Perusahan Asuransi Jiwa Syariah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun