Selanjutnya pada Pasal 5;
Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. gelar Advokat; dan
b. sertifikat Profesi Advokat.
Gelar Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat, bekerja sama dengan perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinyatakan secara jelas bahwa:
Pasal 2Â
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.