Mohon tunggu...
JOY SIBURIAN
JOY SIBURIAN Mohon Tunggu... Advokat -

Advocates Counsellors at Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat vs Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat

27 Maret 2019   19:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   20:23 3060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi adalah kesatuan susunan yang terdiri atas orang-orang dalam perkumpulan dengan tujuan tertentu; Berorganisasi: tersusun dengan baik dan teratur dalam suatu kesatuan; Terorganisir: telah tersusun dengan teratur dalam suatu kesatuan;

Menurut Max Weber pengertian organisasi adalah suatu kerangka hubungan terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, dan tanggung jawab serta pembagian kerja menjalankan sesuatu fungsi tertentu. Sementara kita ketahui bahwa pengertian Organisasi secara umum adalah sebuah wadah atau tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dan terpimpin untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Kita juga mengenal istilah Organisasi yang lebih bersifat kepada profesionalisme individunya, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Sementara Profesi adalah organisasi yang anggota-anggotanya orang-orang yang mempunyai profesi sama. Walaupunpun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi akan selalu sinonim dengan sertifikasi.

Lebih lanjut dapat dikemukakan pengertian organisasi dari para pakar seperti yang termuat dalam Sedarmayanti: (2000 :19-20) sbb. : Organisasi merupakan suatu pola kerja sama antara orang-orang yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu, Wexley dan Yulk dalam Kasim, (1993 :1). Organisasi adalah sekelompok orang yang terbiasa mematuhi perintah para pemimpinnya dan yang tertarik pada kelanjutan dominasi partisipasi mereka dan keuntungan yang dihasilkan, yang membagi di antara mereka praktek-praktek dari fungsi tersebut yang siap melayani untuk praktek mereka.

Di Indonesia juga kita ketahui bahwa ada beberapa organisasi profesi yang salah satu diantaranya adalah organisasi ADVOKAT. Definisi organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, yang dasar dari pada pendirian organisasi advokat tersebut adalah Undang-Undang  No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum;

Beberapa waktu yang lalu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengundangkan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2019, Tentang Program Profesi Advokat. Peraturan ini tidak lain didasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan Program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.

Lahirnya Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 secara substantif menurut kalangan advokat justru telah mengabaikan serta menihilkan peran Organisasi Advokat itu sendiri yang menurut Undang-undang bahwa Organisasi Advokat memiliki otoritas untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan pengangkatan Advokat sesuai dengan amanat Undang-undang advokat dimaksud. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Advokat, bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara aktif dijalankan oleh Organisasi Advokat yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. Oleh karenanya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 UU Advokat telah dinyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Jika kita coba sedikit membedah Permenristekdikti ini pada Pasal 4. Mahasiswa Program Profesi Advokat dinyatakan lulus jika:

Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;

Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat; dan

Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Profesi Advokat lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun