Mohon tunggu...
JOY SIBURIAN
JOY SIBURIAN Mohon Tunggu... Advokat -

Advocates Counsellors at Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat vs Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat

27 Maret 2019   19:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   20:23 3060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya pada Pasal 5;

Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:

a. gelar Advokat; dan

b. sertifikat Profesi Advokat.

Gelar Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat, bekerja sama dengan perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu di Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinyatakan secara jelas bahwa:

Pasal 2 

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun