Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal

20 Maret 2024   19:33 Diperbarui: 20 Maret 2024   19:39 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada artikel-artikel sebelumnya tentang Perseroan dan BUMN, telah tercatat bahwa kedua bentuk perusahaan itu memiliki ketentuan dimana saham kepemilikan mereka dapat dimiliki oleh entitas bernama Pemegang Saham yang memiliki pecahan kuasa untuk menentukan arah kebijakan perseroan dan BUMN lewat organ RUPS atau RUPS/Menteri.

Dalam pasal 31 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Bila dimaknai, maka dapat dikatakan bahwa saham merupakan unsur pembentuk modal dasar Perseroan, yang kemudian dapat dikaitkan dengan sistematisasi jual-beli saham lewat UU Pasar Modal.

Maka, secara sangat sederhana, saham adalah salah satu modal bagi perusahaan dan untuk meningkatkan modal tersebut, saham itu dijual. Tempat penjualan saham tersebut yang kemudian diregulasi dalam UU 8/1995 tentang pasar modal, dan dalam mengenal Pasar Modal, ada baiknya mengetahui beberapa terminologi yang sering keluar dalam konteks tersebut.

Baca juga: Perseroan Terbatas

TERMINOLOGI

Efek

Merupakan surat berharga, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, setiap derivative dari efek. Derivative yang dimaksud merujuk pada perjanjian bernilai atau peluang keuntungannya terkait dengan efek lain.

Bursa Efek dan pasar modal.

Merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana mempertemukan penawaran jual beli Efek. Pihak yang melakukan Penawaran Umum ini dinamakan Emiten. Sementara Kustodian bukan pihak pembeli Efek, melainkan pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain terkait. Kustodian juga berhak untuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi Efek, mewakili pemegang rekening nasabah.

Baca juga: UMKM

Penyelenggaran tersebut dilakukan spektrum yang dinamakan Pasar Modal, di mana Pasar Modal adalah kegiatan menyangkut Penawaran Umum dan perdagangan Efek secara holistik.

Afiliasi

Afiliasi memiliki beberapa pendekatan berdasarkan UU 8/1995. Afiliasi dapat merujuk pada hubungan keluarga, hubungan internal anggota perusahaan secara vertikal atau horizontal, relasi antar perusahaan baik secara vertikal (mengendalikan-dikendalikan) atau horizonal, terhadap perusahaan itu sendiri ataupun subjek hukum lain yang dapat berupa pemegang saham utama, perusahaan lain, atau orang perserorangan.

Baca juga: BUMN

PENYEDERHANAAN KONSEP

Secara sangat sederhana, konsep Pasar Modal akan lebih mudah dianalogikan menjadi kegiatan sehari-hari. Misal, Ibu datang ke Warung, melihat-lihat Ikan mana yang segar, ngobrol dengan Sales Ikan yang teriak-teriak tentang beragam ikan di Warung, kemudian dia membeli Ikan atas rekomendasi dan lewat Tukang Ikan di sana, lalu pergi dari pasar tersebut dengan Janji Ikannya diantar pada sore hari ke rumah Ibu itu oleh Tukang Ikan.

Bila analogi itu dikembalikan pada Pasar Modal, maka Orang adalah Pihak, Warung adalah Bursa Efek, Ikan adalah Efek, Sales Ikan adalah Emiten, Tukang Ikan adalah Kustodian, Janji pengantaran Ikan adalah perjanjian yang dilakukan para pihak, dan seluruh rangkaian kegiatan di sana adalah Pasar Modal.

Dengan demikian, konsep dasar Pasar Modal tidak sesulit yang dipikirkan oleh orang pada umumnya. Yang menjadikan Pasar Modal terkesan rumit adalah perbedaan terminologi, banyaknya peredaran harta dalam spektrum, pihak-pihak tambahan yang bekerja dalam spektrum tersebut, dan kepastian hukum berwujud regulasi yang sangat amat banyak.

PRINSIP KETERBUKAAN.

Adapun Pasal 1 ayat 25 UU 8/1995 tentang Pasar Modal, bicara tentang Prinsip Keterbukaan, yang berbunyi:

"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat, dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut."

Prinsip ini kemudian dijewantahkan oleh seluruh pihak yang beraktivitas dalam Pasar Modal. Bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) prinsip ini memberikan kewajiban untuk memeriksa Pernyataan Pendaftaran. Pernyataan Pendaftaran sendiri adalah dokumen yang wajib disampaikan Emiten kepada Bapepam terkait dengan Penawaran Umum. Penawaran Umum sendiri adalah kegiatan menawarkan Efek untuk dijual pada masyarakat.

Dalam menawarkan produk(efek) tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, karena hal tersebut terkait dengan perlindungan pada masyarakat. Syarat yang disarikan dalam bentuk Prospektus. Prospektus intinya dokumen Penawaran Umum yang persyaratannya diatur dalam pasal 78 UU 8 tahun 1995, serta juga dilakukan Emiten bersama Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

LEMBAGA

Dan, sebagai suatu pasar yang memiliki putaran uang miliaran hingga triliunan setiap harinya, maka diperlukan pelembagaan yang dapat memberikan keamanan terhadap putaran uang tersebut diluar Bapepam yang menjadi pengawas Pasar Modal. lembaga-lembaga itu setidaknya meliputi:

Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring (penyelesaian pembukuan perpindahan dan pembayaran saldo) dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Lembaga ini juga menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi, dan dalam beberapa hal patuh serta bekerja sama dengan Bapepam. Ketika terjadi suatu permasalahan, dan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan masalah dalam kegiatan transaksi tersebut.

Reksa Dana.

Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portopolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk Reksa Dana ini ada dua, meliputi Reksa Dana Perseroan atau Reksa Dana kontrak investasi kolektif.

Untuk Reksa Dana Perseroan, dapat dijalankan oleh Perseroan tersebut ketika telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, sementara Reksa Dana kontrak investasi kolektif hanya boleh dilakukan oleh Manajer Investasi yang berkerja sebagai pengelola Portopolio Efek kecuali bagi pihak yang dapat melakukan sendiri kegiatan Reksa Dana tersebut.

Lembaga Penunjang Pasar Modal.

Agar Pasar Modal berjalan dengan optimal, maka diciptakan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang secara sederhana meliputi :

Kustodian.

Pada intinya pihak yang menjadi pihak ketiga antara Emiten dan Orang, di mana Kustodian hanya boleh dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang mendapat izin Bapepam.

Biro Administrasi Efek.

Pada intinya adalah pihak perseroan yang memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek (BAE) dari Bapepam. BAE memiliki berperan untuk melakukan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan BAE yang dimaksud.

Wali Amanat.

Pada intinya bicara tentang perwakilan dalam pembelian Efek yang disediakan oleh Bank Umum atau Pihak yang ditetapkan Peraturan Pemerintah yang namanya sudah terdaftar sebagai Wali Amanat di Bapepam.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Secara sederhana bicara tentang pihak yang sekiranya dapat memberikan nasihat dan rekomendasi terpercaya dalam kegiatan pasar modal dengan nama yang sudah masuk terdaftar di Bapepam. Profesi ini meliputi:

  • Akuntan;
  • Konsultan hukum;
  • Penilai;
  • Notaris;
  • Profesi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Seperti yang sudah ditulis, Emiten adalah pihak, dan satu-satunya pihak yang boleh melakukan Penawaran Umum. Penawaran Umum itu harus sudah disetujui oleh Bapepam dan dinyatakan efektif. Terdapat pengecualian terhadap Penawaran Umum tersebut. Pengecualian itu terjadi terhadap instansi lain ada dibawah pengawasan Bapepam. Pengecualian-pengecualian tersebut meliputi:

  • Penawaran efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari setahun;
  • Penerbitan sertifikat deposito;
  • Penerbitan polis asuransi;
  • Penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia;
  • Penawaran efek lain yang ditetapkan Bapepam.

PENIPUAN, MANIPULASI PASAR DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM

Dalam kegiatan perdagangan efek, biasanya terjadi perputaran uang yang hanya terhadap lingkaran pihak-pihak tertentu saja. Mengetahui tabiat tersebut, UU 8 tahun 1995 ini memberikan larangan-larangan yang berakibat pidana apabila dilakukan, dimana larangan-larangan tersebut pada intinya meliputi:

  • Penipuan atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apapun;
  • Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain;
  • Membuat pernyataan tidak benar terkait Efek tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan, atau menghindari kerugian, atau demi mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh Pihak dalam Pasar Modal. Apabila kemudian ada pelanggaran, maka yang turun pertama kali adalah Bapepam. Bapepam sendiri dapat membuat peraturan tentang pelanggaran berdasarkan Pasal 94 UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi:

"Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92."

Pasal 94 itu baru dapat dilakukan atas dasar stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum atau penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek.

Demikianlah sedikit tentang Pasar Modal, sekaligus menjadi akhir dari serial Hukum Perusahaan. Artikel tentang Pasar Modal ini tidak sempurna karena menyederhanakan konsep Pasar Modal tanpa mendalami lembaga-lembaga yang terkait serta peranan tiap lembaga tersebut yang penting demi penyelenggaraan Pasar Modal itu sendiri.

Penulis juga menyadari bahwa tingkat abstraksi yang ada dalam tulisan juga masih tinggi, seperti misalnya tidak ada contoh konkret terhadap lembaga, dan sebagainya. Penggunaan Analogi juga belum sempurna karena tidak memasukkan unsur kelembagaannya itu sendiri. Kemudian, artikel ini juga belum menggunakan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memiliki ikatan tersendiri dalam urusan permodalan terhadap perseroan. Namun artikel ini juga memberi sedikit gambaran umum bagaimana Pasar Modal itu ada dan sendi-sendi apa yang digunakan dalam aktivitasnya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun