Demikianlah sedikit tentang Pasar Modal, sekaligus menjadi akhir dari serial Hukum Perusahaan. Artikel tentang Pasar Modal ini tidak sempurna karena menyederhanakan konsep Pasar Modal tanpa mendalami lembaga-lembaga yang terkait serta peranan tiap lembaga tersebut yang penting demi penyelenggaraan Pasar Modal itu sendiri.
Penulis juga menyadari bahwa tingkat abstraksi yang ada dalam tulisan juga masih tinggi, seperti misalnya tidak ada contoh konkret terhadap lembaga, dan sebagainya. Penggunaan Analogi juga belum sempurna karena tidak memasukkan unsur kelembagaannya itu sendiri. Kemudian, artikel ini juga belum menggunakan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memiliki ikatan tersendiri dalam urusan permodalan terhadap perseroan. Namun artikel ini juga memberi sedikit gambaran umum bagaimana Pasar Modal itu ada dan sendi-sendi apa yang digunakan dalam aktivitasnya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H