Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal

20 Maret 2024   19:33 Diperbarui: 20 Maret 2024   19:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENYEDERHANAAN KONSEP

Secara sangat sederhana, konsep Pasar Modal akan lebih mudah dianalogikan menjadi kegiatan sehari-hari. Misal, Ibu datang ke Warung, melihat-lihat Ikan mana yang segar, ngobrol dengan Sales Ikan yang teriak-teriak tentang beragam ikan di Warung, kemudian dia membeli Ikan atas rekomendasi dan lewat Tukang Ikan di sana, lalu pergi dari pasar tersebut dengan Janji Ikannya diantar pada sore hari ke rumah Ibu itu oleh Tukang Ikan.

Bila analogi itu dikembalikan pada Pasar Modal, maka Orang adalah Pihak, Warung adalah Bursa Efek, Ikan adalah Efek, Sales Ikan adalah Emiten, Tukang Ikan adalah Kustodian, Janji pengantaran Ikan adalah perjanjian yang dilakukan para pihak, dan seluruh rangkaian kegiatan di sana adalah Pasar Modal.

Dengan demikian, konsep dasar Pasar Modal tidak sesulit yang dipikirkan oleh orang pada umumnya. Yang menjadikan Pasar Modal terkesan rumit adalah perbedaan terminologi, banyaknya peredaran harta dalam spektrum, pihak-pihak tambahan yang bekerja dalam spektrum tersebut, dan kepastian hukum berwujud regulasi yang sangat amat banyak.

PRINSIP KETERBUKAAN.

Adapun Pasal 1 ayat 25 UU 8/1995 tentang Pasar Modal, bicara tentang Prinsip Keterbukaan, yang berbunyi:

"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat, dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut."

Prinsip ini kemudian dijewantahkan oleh seluruh pihak yang beraktivitas dalam Pasar Modal. Bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) prinsip ini memberikan kewajiban untuk memeriksa Pernyataan Pendaftaran. Pernyataan Pendaftaran sendiri adalah dokumen yang wajib disampaikan Emiten kepada Bapepam terkait dengan Penawaran Umum. Penawaran Umum sendiri adalah kegiatan menawarkan Efek untuk dijual pada masyarakat.

Dalam menawarkan produk(efek) tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, karena hal tersebut terkait dengan perlindungan pada masyarakat. Syarat yang disarikan dalam bentuk Prospektus. Prospektus intinya dokumen Penawaran Umum yang persyaratannya diatur dalam pasal 78 UU 8 tahun 1995, serta juga dilakukan Emiten bersama Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

LEMBAGA

Dan, sebagai suatu pasar yang memiliki putaran uang miliaran hingga triliunan setiap harinya, maka diperlukan pelembagaan yang dapat memberikan keamanan terhadap putaran uang tersebut diluar Bapepam yang menjadi pengawas Pasar Modal. lembaga-lembaga itu setidaknya meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun