Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring (penyelesaian pembukuan perpindahan dan pembayaran saldo) dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Lembaga ini juga menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi, dan dalam beberapa hal patuh serta bekerja sama dengan Bapepam. Ketika terjadi suatu permasalahan, dan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan masalah dalam kegiatan transaksi tersebut.
Reksa Dana.
Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portopolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk Reksa Dana ini ada dua, meliputi Reksa Dana Perseroan atau Reksa Dana kontrak investasi kolektif.
Untuk Reksa Dana Perseroan, dapat dijalankan oleh Perseroan tersebut ketika telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, sementara Reksa Dana kontrak investasi kolektif hanya boleh dilakukan oleh Manajer Investasi yang berkerja sebagai pengelola Portopolio Efek kecuali bagi pihak yang dapat melakukan sendiri kegiatan Reksa Dana tersebut.
Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Agar Pasar Modal berjalan dengan optimal, maka diciptakan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang secara sederhana meliputi :
Kustodian.
Pada intinya pihak yang menjadi pihak ketiga antara Emiten dan Orang, di mana Kustodian hanya boleh dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang mendapat izin Bapepam.
Biro Administrasi Efek.
Pada intinya adalah pihak perseroan yang memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek (BAE) dari Bapepam. BAE memiliki berperan untuk melakukan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan BAE yang dimaksud.