Wali Amanat.
Pada intinya bicara tentang perwakilan dalam pembelian Efek yang disediakan oleh Bank Umum atau Pihak yang ditetapkan Peraturan Pemerintah yang namanya sudah terdaftar sebagai Wali Amanat di Bapepam.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Secara sederhana bicara tentang pihak yang sekiranya dapat memberikan nasihat dan rekomendasi terpercaya dalam kegiatan pasar modal dengan nama yang sudah masuk terdaftar di Bapepam. Profesi ini meliputi:
- Akuntan;
- Konsultan hukum;
- Penilai;
- Notaris;
- Profesi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Seperti yang sudah ditulis, Emiten adalah pihak, dan satu-satunya pihak yang boleh melakukan Penawaran Umum. Penawaran Umum itu harus sudah disetujui oleh Bapepam dan dinyatakan efektif. Terdapat pengecualian terhadap Penawaran Umum tersebut. Pengecualian itu terjadi terhadap instansi lain ada dibawah pengawasan Bapepam. Pengecualian-pengecualian tersebut meliputi:
- Penawaran efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari setahun;
- Penerbitan sertifikat deposito;
- Penerbitan polis asuransi;
- Penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia;
- Penawaran efek lain yang ditetapkan Bapepam.
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Dalam kegiatan perdagangan efek, biasanya terjadi perputaran uang yang hanya terhadap lingkaran pihak-pihak tertentu saja. Mengetahui tabiat tersebut, UU 8 tahun 1995 ini memberikan larangan-larangan yang berakibat pidana apabila dilakukan, dimana larangan-larangan tersebut pada intinya meliputi:
- Penipuan atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apapun;
- Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain;
- Membuat pernyataan tidak benar terkait Efek tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan, atau menghindari kerugian, atau demi mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Hal tersebut berlaku bagi seluruh Pihak dalam Pasar Modal. Apabila kemudian ada pelanggaran, maka yang turun pertama kali adalah Bapepam. Bapepam sendiri dapat membuat peraturan tentang pelanggaran berdasarkan Pasal 94 UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi:
"Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92."
Pasal 94 itu baru dapat dilakukan atas dasar stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum atau penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek.