Secara sederhana, Hak Prioritas ini merupakan hak untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain yang tergabung dalam Konvensi Paris atau WTO terhadap invensinya berdasarkan waktu pendaftaran. Hal ini menjadi krusial mengingat Hak Paten sulit untuk didapatkan, sementara Kekayaan Intelektual sendiri merupakan gagasan yang dimanifestasikan, sehingga sangat mungkin ada pihak lain yang juga membuat invensi yang sama. Ketentuan adanya Hak Prioritas ini juga menyiratkan bahwa suatu invensi yang ditemukan di negara Inventor belum tentu mendapat pengakuan dari negara lainnya.
TEORI DAN DOKTRIN PERLINDUNGAN PATEN
Masuk pada lapisan teori dan doktrin, Teori Perlindungan Paten tidak berbeda jauh dengan Teori Perlindungan Kekayaan Intelektual itu sendiri. Namun, secara prinsip, Perlindungan Paten memiliki pembedanya sendiri dengan Kekayaan Intelektual lain. Dalam Hukum Paten, ada empat doktrin yang dipegang teguh, doktrin itu meliputi :
Doctrine of equivalents.
Singkatnya, invensi atau proses invensi yang tidak melanggar klaim dapat dinyatakan melanggar ketika memiliki kesamaan elemen atau proses.
Doctrine of Anticipations.
Invensi harus tidak dapat diantisipasi oleh ahli-ahli bidang tersebut dan diantisipasi oleh invensi sebelumnya.
Doctrine of Best Mode.
Inventor wajib membuka dokumen invensinya terhadap publik atas invensinya yang telah mendapat perlindungan.
Doctrine of Technical Action.
Invensi harus memiliki kegunaan Teknis.